KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Setelah SPBU Matahari, kini giliran satu lagi SPBU di Kabupaten Kudus kena sanksi penghentian pasokan Pertalite.
SPBU 4359318 (Bacin) di jalan Lingkar Utara Nomor17, Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus kena sanksi pembinaan karena melanggar aturan. Khususnya dalam penyaluran produk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.
SPBU Bacin tak bisa menjual BBM jenis Pertalite hingga 8 Juli mendatang.
Baca Juga: Kena Sanksi Gara-Gara Mobil Modifikasi, SPBU Bacin : Tak Mungkin Kami Awasi Konsumen Satu-Satu
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan, sanksi itu diberikan setelah SPBU Bacin terbukti menjual Pertalite kepada kendaraan yang tangki BBM sudah dimodifikasi secara berulang.
Pelanggaran itu diketahui saat tim dari Pertamina melakukan pemeriksaan di SPBU Bacin. Dari rekaman CCTV diketahui ada kendaraan yang sama, dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi, mengisi BBM Pertalite secara berulang kali.
“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” katanya.
Baca Juga: Stok Pertalite di SPBU Kerap Kosong, Ini Penjelasan Pertamina
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Melalui aturan itu, Pemerintah mengatur ketat kuota dan pendistribusiannya.
Artikel Terkait
Turun Bus Hendak ke Toilet, Penumpang Asal Rembang Meninggal di SPBU Ngembal
Stok Pertalite di SPBU Kerap Kosong, Ini Penjelasan Pertamina
Pertamina Larang SPBU Layani Konsumen Beli Pertalite Bawa Jeriken
Jual Pertalite ke Konsumen Bawa Jeriken, SPBU Matahari kudus Kena Sanksi