REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Polres Rembang secara resmi menahan MR, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang atas dugaan kasus korupsi retribusi Pantai Kartini.
MR ditahan pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 13.45 WIB.
Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, MR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit III Satreskrim Polres Rembang.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit III Ipda Widodo EP menyatakan, tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan.
Baca Juga: Sanksi ASN Rembang Tersandung Korupsi : Gaji Dipotong Separuh, Dipecat dan Terancam 15 tahun Penjara
Baca Juga: Jalan Lingkar Rembang-Lasem : Rp 100 Miliar di Tangan, Pembebasan Lahan Tuntas Tahun Ini
Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid tes Covid-19 sebagai bagian dari prosedur.
Menurut Widodo, tidak ada perlakukan khusus bagi tersangka, meski kasusnya adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Artikel Terkait
Cairkan Komunikasi, Pj Bupati Jepara Sambangi Dewan, Ini Yang Dibahas
Klasemen Perolehan Medali Porprov Jatim : 12 Emas Malang Ungguli 20 Emas Kediri, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Dulu Jadi Jujukan Warga Luar Kota, Masyarakat Minta Pasar Ngemplak Direvitalisasi
Ternak di Jepara Mulai Terima Vaksin PMK, Siap Sambut Idul Adha
Joglo Ndelik, Resto dan Tongkrongan Nuansa Jawa, Ngopi Tenang dari Kebisingan
Khusus Pengguna Telkomsel Hari Ini : Kuota Internet 10 GB Hanya Rp 10