Fahrudih menyatakan, utang dari Bank Jateng ini hanya boleh digunakan sebagai belanja modal.
Artinya, uang tersebut tidak bisa digunakan sebagai pembayaran jasa, seperti bayar pegawai atau konsultan.
Ia mengungkapkan, sesuai dengan kesepakatan awal, utang dengan pagu Rp 200 miliar tersebut akan digunakan untuk dua pokok pekerjaan.
Baca Juga: Berkurban di Masa Wabah PMK, Kemenag Jelaskan Ketentuannya
Sebesar Rp 100 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan daerah seperti jalan dari traffic light RSUD sampai barat eks stasiun dan jalan menuju pasar.
Selain itu anggaran itu juga akan digunakan unutk pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pembangunan Embung Sudo, serta pemindahan Pasar Hewan Pamotan yang dianggap sudah tidak representatif.
Sisanya, sebesar Rp 100 miliar akan digunakan khusus untuk pembebasan lahan Jalan Lingkar Rembang-Lasem.
Pembebasan lahan harus sudah selesai tuntas paling lambat pada akhir tahun ini.
Baca Juga: Sempat Diragukan, Tol Demak-Tuban dan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban Ngaroban Disiapkan Untuk Dilelang
Artikel Terkait
Dua Bocah Kudus Naik Vario di Jalan Raya, Tabrakan dengan Truk, Satu Tewas
Medali Emas Pertama Porprov Jatim 2022 Sudah Direbut Atlet dari Kontingen Ini
Porprov Jatim 2022 Resmi Dibuka, 11 Kontingen Telah Raih Medali, Surabaya Melejit di Klasemen Perolehan Medali
Konstruksi Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Dipercepat, Begini Progresnya
Penyakit Penyerta Pasien Kasus Baru Covid-19 di Blora Diduga HIV