Karnen menegaskan, tidak pernah membeda-bedakan hotel kecil dan besar.
“Kalau Pollos belum ada aduan soal pasangan tidak resmi. Hanya terkait PPKM, sosialisasi. Sekira 3 tahun lalu kami pernah di Fave. Kami kunjungi terkait ketertibannya saja, pernah mendapatkan aduan di hotel tersebut,” papar Karnen.
Baca Juga: Dua Bocah Kudus Naik Vario di Jalan Raya, Tabrakan dengan Truk, Satu Tewas
Baca Juga: Sempat Diragukan, Tol Demak-Tuban dan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban Ngaroban Disiapkan Untuk Dilelang
Ia mengungkapkan, secara regulasi yang ada pada Perda, yang ada adalah kata penginapan atau hotel dan kos.
Soal razia menyasar hotel berbintang, ia perlu mengkaji aspek hukumnya terlebih dahulu.
Karnen menegaskan, jika ada aduan yang bisa dipertanggungjawabkan soal tindak asusila di hotel pihaknya bisa melakukan tindak lanjut.
“Razia pekat tetap akan berlanjut, untuk penegakan Perda dan ketertiban umum,” tandasnya.
Artikel Terkait
Rembang Hari Ini : Ngamar Siang Bolong di Hotel, 18 Orang 'Digiring' ke Kantor Satpol PP
Tolak Beri Rekomendasi, KPU Kudus Nilai Alasan PAW Anggota Fraksi Gerindra Tak Jelas
Zulhas hingga Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Kader PAN Kudus Usulkan 10 Nama Capres
Tim Putri Kota Malang dan Banyuwangi Bakal Duel di Final Sepak Bola Porprov Jatim : Cetak Rekor Gol Terbanyak
Waspada! Covid-19 Muncul Lagi di Kabupaten Blora, Kecamatan Ini Langsung Zona Kuning
Medali Emas Pertama Porprov Jatim 2022 Sudah Direbut Atlet dari Kontingen Ini