Satpol PP Lebih Sering Razia ke Hotel Melati daripada Berbintang, Ini Alasannya

- Minggu, 26 Juni 2022 | 06:41 WIB
Satpol belakangan kembali menggalakkan razia pekat menyasar hotel dan kos. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Satpol belakangan kembali menggalakkan razia pekat menyasar hotel dan kos. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Belakangan Satpol PP Kabupaten Rembang kembali menggiatkan razia penyakit masyarakat (pekat) menyasar hotel dan kos.

Mereka antara lain mencari pelanggaran tindak asusila yang dilakukan oleh pasangan yang bukan suami istri.

Jika dibandingkan, razia menyasar hotel yang dilakukan oleh Satpol PP Rembang lebih banyak menyasar hotel kelas melati, daripada hotel berbintang.

Hal tersebut, beberapa kali sempat menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

Saat hal itu ditanyakan kepada Satpol PP Kabupaten Rembang, petugas memiliki alasan tersendiri.

Baca Juga: Fakta Razia Satpol di Rembang : OTT Pasangan Berhubungan Intim, hingga Temukan Bocah SMA Berduaan di Kos

Baca Juga: Enam Larangan Keras Jemaah Haji Ketika di Tanah Suci, Bisa Didenda Rp 18 Juta

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karen menyatakan, razia yang dilakukan ke hotel berdasarkan aduan dari masyarakat.

Dari aduan masyarakat tersebut, pelanggaran tindak asusila oleh pasangan bukan suami istri memang seringnya terjadi di hotel kelas melati.

“Kami tidak mengesampingkan keberadaan hotel yang lebih besar. Kami sudah pernah melaksanakan di Gajah Mada, Antika, Kencana. Sudah pernah melaksanakan kegiatan operasi. Termasuk kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” jelas Karnen.

Karnen menegaskan, tidak pernah membeda-bedakan hotel kecil dan besar.

“Kalau Pollos belum ada aduan soal pasangan tidak resmi. Hanya terkait PPKM, sosialisasi. Sekira 3 tahun lalu kami pernah di Fave. Kami kunjungi terkait ketertibannya saja, pernah mendapatkan aduan di hotel tersebut,” papar Karnen.

Baca Juga: Dua Bocah Kudus Naik Vario di Jalan Raya, Tabrakan dengan Truk, Satu Tewas

Baca Juga: Sempat Diragukan, Tol Demak-Tuban dan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban Ngaroban Disiapkan Untuk Dilelang

Ia mengungkapkan, secara regulasi yang ada pada Perda, yang ada adalah kata penginapan atau hotel dan kos.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X