REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Kasus dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Ngulahan Kecamatan Sedan, sudah hampir dua bulan ini diadukan ke polisi.
Namun hingga mendekati akhir Juni 2022, kasus tersebut masih belum juga menemui titik-terang.
Satreksrim Polres Rembang hingga Jumat 24 Juni 2022, belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Padahal sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kondisi itu memantik pertanyaan, kasus tersebut dilanjutkan penyelidikannya, atau pada akhirnya 'menguap' alias hilang begitu saja karena nilai kerugian terlalu kecil.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Pantai Kartini P-21, Uang Rp 113.212.500 Disita, ASN Rembang Segera Ditahan
Baca Juga: Mengenal Sesar Muria, Patahan yang Bisa Picu Gempa 6,2 SR di Tujuh Kabupaten Jateng
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit III Ipda Widodo EP menyatakan, kasus dugaan penggelapan dana PIP di SDN Ngulahan belum dihentikan.
Ia menyebut, kasus tersebut sampai saat ini masih proses penyelidikan.
Sejumlah pihak sudah dipanggil oleh polisi.
Artikel Terkait
608.042 Peserta Tidak Lolos Masuk Perguruan Tinggi Negeri Lewat SBMPTN, Pengumuman Pukul 15.00 WIB
Tipu Rp 19 Miliar, Bos Investasi Lele Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal?
Rembang Hari Ini : Ngamar Siang Bolong di Hotel, 18 Orang 'Digiring' ke Kantor Satpol PP
Dibongkar, Jembatan Kaliwiso Akan Menjadi Ikon Baru Jepara
Liga Santri Pati : Ponpes Bahrul Ulum Kuryokalangan Rengkuh Juara
Dari Tradisi Hantaran Zaman Dulu, Festival Jondang di Desa Kawak Jadi Daya Tarik Wisata Jepara
Hasil Sepak Bola Porprov Jatim : Lamongan Susul Tuban, Pasuruan Temani Jember Perempat Final ; Klasemen Akhir