REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Berkas perkara korupsi retribusi Pantai Kartini Rembang sudah dinyatakan P-21 alias lengkap.
Tersangka adalah MR, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar).
Tersangka ketika melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berperan sebagai Bendahara Penerima di Dinbudpar Rembang.
Penyidik Satreskrim Polres Rembang juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 113.212.500 sebagai barang bukti.
Baca Juga: Mengenal Sesar Muria, Patahan yang Bisa Picu Gempa 6,2 SR di Tujuh Kabupaten Jateng
Baca Juga: 608.042 Peserta Tidak Lolos Masuk Perguruan Tinggi Negeri Lewat SBMPTN, Pengumuman Pukul 15.00 WIB
Baca Juga: Rembang Hari Ini : Ngamar Siang Bolong di Hotel, 18 Orang 'Digiring' ke Kantor Satpol PP
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit III Ipda Widodo EP menyatakan, pihaknya sudah merencanakan penahahan terhadap tersangka.
Penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Berdasarkan berkas perkara tersebut, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memungut uang retribusi penerimaan di Taman Kartini Rembang.
Artikel Terkait
PPDB SMP di Kudus, Muncul Kendala Berkas Administrasi
Musprov, Andi Tamrin Pimpin Percasi Jateng
Shafira Ika Putri Dipanggil TC Timnas Indonesia Putri, Tak Ada Pemain Arema FC Women dan Jatim
Koalisi Prabowo-Cak Imin Menular ke Daerah, PKB – Gerindra Kudus Makin Mesra
Lepas Sambut Dandim Jepara, Kenangan Jepara Jadi yang Terindah
Inovatif, Semen Gresik Optimalkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Limbah Kulit