Pada Kamis (16/5), MA ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut.
''Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,'' katanya.
Pada Sabtu (2/6), polisi berhasil ditangkap tersangka BP warga Wedelan Bangsri Jepara di jalan Jepara-Bangsri dengan mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram.
Setelahnya, pada Sabtu (11/6), polisi juga menangkap ND, warga Ngabul, Tahunan yang merupakan kurir. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP.
Baca Juga: Maling Spesialis Motor Berhasil Dibekuk Polres Kudus
''Tak hanya sampai disitu, Satresnarkoba juga menangkap HG warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol,'' ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
***
Artikel Terkait
Di Blora, Polisi Sosialisasi dan Edukasi Tertib Lalu Lintas Diiringi Musik Angklung
WOW!! Bola Piala Dunia 2022 di Qatar Ternyata Produk Indonesia, Dibuat di Kabupaten Ini
Berapa Harga Bola Piala Dunia 2022 : Harga Al Rihla Tak Sampai Sejuta, Ini Spesifikasinya
Ruangan Terbatas, Peneliti Sebut Banyak Koleksi Museum Purbakala Patiayam Disimpan Tak Layak
Ngaku Brimob, Warga Demak Perdaya Janda Bawa Kabur Mobilnya
Pengusaha Rokok Kecil di Kudus Dibantu Dua Mesin
Hari Bhayangkara, Kejuaraan Menembak Lintas Elemen Digelar di Pati
Liburan Segera Tiba, Ini Daftar 28 Desa Wisata di Rembang yang Bisa Dikunjungi
Shin Tae Yong Mengaku Lelah Tapi Tetap Nekad Tangani Semua Level Timnas Indonesia
Wings Air Buka Penerbangan Pondok Cabe Jakarta Menuju Bandara Ngloram Cepu, Purbalingga, Tasik dan Sumenep
Honda Beat Vs Colt Diesel di Pantura Rembang, Satu Tewas
Receiver Parabola Lama dan Parabola Mini Bisa Dipakai Jadi STB TV Digital, Begini Caranya
Piala Presiden 2022 Makan Korban, Dua Suporter Persib Meninggal Berdesakan di Pintu Stadion
Hasil Sepak Bola Porprov Jatim 2022 : Bojonegoro, Banyuwangi dan Kota Pasuruan Menang, Surabaya vs Malang Seri
Link Live Streaming Perebutan Juara Ketiga Piala Asia U23 : Jepang vs Australia Penjegal Timnas Indonesia
Atlet Samarinda Juara Turnamen Catur Bulan Bung Karno di Kudus
Kabar Baik, Urus KTP, KK dan Akta Sekarang Cukup Lewat Ponsel
Gelar Pertama Shin Tae Yong Bersama Timnas Indonesia Bakal Diraih di Piala AFF U-19 2022
Jokowi Tak Hadir di Jepara, Moeldoko Sampaikan Pesan Jokowi kepada Relawan : Ayo Tanam Sayuran
Jual Pertalite ke Konsumen Bawa Jeriken, SPBU Matahari kudus Kena Sanksi
Nonton Siaran Langsung Sepak Bola di TV Digital Dijamin Tidak Diacak, Gambar Sejernih Parabola: Ini Panduannya
Link Live Streaming Pertandingan Final Piala Asia U-23 2022 : Arab Saudi vs Uzbekistan, Jepang Raih Juara 3
Hasil Final Piala Asia U-23 2022: Uzbekistan vs Arab Saudi Diwarnai Anulir Tendangan Penalti, Arab Saudi Juara
Komplotan Pengutil Alfamart Terekam CCTV di Rembang, Sikat Celana Dalam dan Parfum
Pecinta Kuliner Kudus Wajib Coba Sensasi Makan Seafood di Atas Rawa
Maling Spesialis Motor Berhasil Dibekuk Polres Kudus
Minat Pendonor Darah Kembali Bangkit Usai Pandemi
Daftar Pemain Timnas Indonesia Piala AFF U19 2022 : Tak Semua Alumnus Toulon Cup Dipanggil, Ada Pemain Baru
Sudah Tuntaskan Umroh Wajib, Begini Kondisi Jamaah Haji Rembang
Profil Zanadin Fariz Pemain Baru Timnas Indonesia U19 : Pernah Gagal Seleksi Garuda Select dan Timnas U-16