KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Pimpinan DPRD Kudus memastikan tetap memproses pergantian anggota antarwaktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Nurhudi. Meski ada keberatan dari pihak Nurhudi, Ketua DPRD Kudus Masan menegaskan segera mengirimkan surat proses PAW ke KPU Kudus.
Masan mengatakan, pimpinan DPRD Kudus telah menggelar rapat pimpinan dengan DPC Partai Gerindra, Jumat (17/6). Dalam rapim tersebut Nurhudi juga hadir memberikan klarifikasinya.
“Berdasarkan rapat pimpinan, DPRD Kudus secara resmi akan menindaklanjuti permohonan PAW dari Partai Gerindra. Kami akan segera mengirim surat ke KPU Kudus untuk proses verifikasi calon pengganti,” kata Masan.
Baca Juga: Pasca Rolling AKD, Gerindra PAW Anggota DPRD Kudus Nurhudi, Ini Alasannya
Masan mengatakan, usulan PAW Partai Gerindra tetap diproses meski pihak Nurhudi telah melayangkan dua kali keberatan ke pimpinan DPRD Kudus. Nurhudi melalui kuasa hukumnya juga menegaskan akan menggugat proses PAW ke PTUN.
“Jadi, meski ada keberatan dari saudara Nurhudi bahkan ancaman gugatan ke PTUN, kami tetap memproses PAW tersebut,” katanya.
Masan mengakui muncul dinamika pada rapim tersebut. Pasalnya, dua dari empat pimpinan DPRD menolak menandatangani surat yang dikirimkan ke KPU.
Kedua pimpinan tersebut berpendapat bahwa proses PAW tersebut semestinya belum bisa dilakukan karena adanya gugatan dari Nurhudi.
Dengan dilayangkannya surat penyampaian PAW tersebut, sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017, KPU memiliki waktu lima hari untuk memproses calon pengganti.
Artikel Terkait
Lantik Petinggi PAW, Bupati Kudus Ingatkan Kades Jangan Jadi Alat Politik
Pasca Rolling AKD, Gerindra PAW Anggota DPRD Kudus Nurhudi, Ini Alasannya
Di PAW Partai Gerindra, Nur Hudi Melawan Bantah Teken Surat Pengunduran Diri