REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Denda atas pengerjaan proyek Mal Pelayanan Pubik (MPP) Rembang yang menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata belum terbayarkan sampai sekarang.
Padahal, Pemkab Rembang sudah menerima penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah dari BPK tahun ini.
Penghargaan atas opini tersebut sudah diterimakan melalui Bupati Rembang Abdul Hafidz, pada 27 Mein 2022 lalu di Semarang.
Informasi yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Rembang, denda atas keterlambatan penyelesaian proyek senilai Rp 3.674.947.570 tersebut mencapai hingga sekira Rp 300 juta.
Baca Juga: Diaudit, Proyek Mal Pelayanan Publik Rembang Jadi Temuan BPK
Denda keterlambatan tersebut secara regulasi harus disetorkan ke kas daerah karena menjadi temuan BPK.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang Mustain saat dikonfirmasi menyatakan, sampai dengan saat ini belum mendapatkan laporan perihal pembayaran denda pengerjaan proyek MPP oleh rekanan.
“Belum (terbayarkan) Mas. Sekira Rp 300 juta. Maaf datanya belum saya pegang,” kata Mustain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu pasti apakah temuan BPK soal denda proyek MPP sudah ditindaklanjuti atau belum.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia & Malaysia Bersaing Dengan 3 Tim Lainnya Berebut 2 Slot Tersisa Runner Up Terbaik Piala Asia
Jalan Pamotan-Rembang Kembali Remuk, Pemkab Langgar UU 22 2009?
Bawaslu Jepara Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
UIN Walisongo Gelar Pelatihan Digitalisasi dan Pengembangan Jejaring BUMDes di Blora
Aplikasi TB Antarkan Siswa PGRI Kayen Raih Medali Internasional