PATI, suaramerdeka-muria.com - Pemberantasan rokok ilegal di Pati terus digencarkan.
Kantor Bea Cukai Kudus mencatat, saat ini terdapat 2 surat bukti penindakan (SBP) yang diperoleh dari hasil operasi pasar.
"Dari SBP itu dilakukan penyitaan sebanyak 3.230 batang dengan potensi kerugian sebesar Rp 2.688.000," ujar Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, Kamis (9/6).
Dia bersama koleganya Sudiran hadir dalam acara Publikasi dan Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok dan Pita Cukai Ilegal di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati.
Baca Juga: Korban Kecelakaan karena Jalan Berlubang Bisa Tuntut Ganti Rugi? Ini Aturannya
Mereka mengulas seputar pemberantasan rokok ilegal bersama Kepala Diskominfo Ratri Wijayanto.
Sosialisasi berlangsung virtual dengan melibatkan seniman campursari.
Kegiatan tersebut disiarkan melalui kanal youtube yang dikelol Diskominfo Pati, stasiun televisi lokal, dan radio.
Didit mengemukakan, peredaran rokok ilegal dapat dijerat sanksi hukum.
Tidak hanya sanksi administrasi, tetapi juga jeratan pidana bagi penjual dan pemroduksi rokok ilegal.
Artikel Terkait
Breaking News : Jasad Eril Putra Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ditemukan
Target Sembilan Kursi PPP di Pati Tak Sebatas Slogan
KH Dimyati Rois Wafat, Ini Perjalanan Nyantri Semasa Mudanya
Hasil Lengkap Fase Grup Piala Asia U-23 2022 : Korsel vs Jepang, Vietnam Tantang Arab Saudi di Perempat Final
Korban Kecelakaan karena Jalan Berlubang Bisa Tuntut Ganti Rugi? Ini Aturannya
DPRD Blora Miliki Dua Anggota Baru Pengganti Antarwaktu, Penggugat Prabowo Subianto Tak Lagi Jadi Anggota DPRD
Jepara Punya Madrasah Digital MAN 1 Jepara