REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Angka perceraian di Kabupaten Rembang selama lima bulan terkini cukup tinggi.
Total sejak Januari hingga Mei 2022, terdapat 563 perempuan yang beralih status menjadi janda di Rembang.
Artinya, jika dirata-rata setiap hari muncul tiga perempuan janda baru di Kabupaten Rembang.
Data tersebut disampaikan oleh Pengadilan Agama (PA) Rembang pada 6 Juni 2022.
Baca Juga: Bikin Miris, Dalam Lima Bulan 88 Anak Rembang Jalani Pernikahan Dini
Baca Juga: Jalan Jateng di Perbatasan yang Viral karena Beda Rasa dengan Milik Jatim Akhirnya Diperbaiki
Data yang disampaikan oleh Panitera PA Rembang, Nur Aziroh, kemunculan janda baru paling tinggi terjadi pada Mei, atau setelah momen lebaran.
Secara total pada bulan tersebut terdapat 137 janda baru akibat pengajuan perkara cerai di PA Rembang.
Selain itu, angka perceraian tinggi juga terjadi pada Januari dan Maret, masing-masing 134 dan 131 kasus.
Baca Juga: Beda Rasa Aspal Jateng dan Jatim di Perbatasan, Begini Tanggapan Bina Marga
Artikel Terkait
Hasil Toulon Cup 2022 : Kolombia dan Jepang Korban Komoro via Adu Penalti, Timnas Indonesia Perlu Meniru
Maling Jebol Atap SD di Sarang Rembang, Sikat Laptop, Proyektor hingga Kamera
Kualifikasi Piala Asia 2023 : Egy Dicoret, Ini Pemain yang Bakal Menggantikannya
NFT Butuh Inovasi, Pengembang Blockhain Asli Indonesia Siapkan Gebrakan
Sosok Mbah Dok Khodam Nur di KKN di Desa Penari versi Sang Santri: Abdi Kerajaan Blambangan, Badarawuhi Segan
Pasangan di Rembang yang Dirazia Saat Ngamar di Hotel Jalani Pembinaan, Bayar Denda Rp 400 Ribu