REMBANG, suaramerdeka-muria.com - Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Terlarang (Narkoba) Polres Rembang mengungkap temuan ganja seberat 2 kilogram Kamis (19/5).
Aparat juga mengamankan dua tersangka yaitu Syarif, warga Desa Banyudono Kaliori dan Indra Halim warga Surabaya.
Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan ganja seberat 2 kilogram itu dikemas dalam sebuah kardus warna coklat, dilakban warna bening serta dibungkus plastk warna merah.
Baca Juga: Begini Ciri dan Motor Pelaku ‘Klitih’ Karyawan Resto di Rembang
Baca Juga: Rembang Geger, Karyawan Resto Babak Belur Jadi Korban ‘Klitih’
Ganja tersebut dikirim ke dua tersangka melalui ekspedisi.
"Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan ekspedisi ke alamat tersangka, " jelas dia.
Dia menambahkan pada awalnya dua tersangka mengelak memiliki narkotika golongan I itu.
"Namun setelah kami tunjukkan bukti yang kami kantongi, dua tersangka tidak bisa mengelak. Keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan ke daerah lain, " kata dia.
Artikel Terkait
Akhirnya, Guru PPPK di Jepara Terima SK Pengangkatan
Insenerator Rusak, RSUD Kudus Harus Bayar Mahal Musnahkan Limbah Medis
Yakin Menang vs Malaysia di Semifinal Sepak Bola SEA Games 2022, Suporter Vietnam Borong Tiket Laga Final
Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi Mengaku Hamil Padahal Belum Menikah, Siapa Pria yang Menghamilinya?
Publik Pertanyakan Kehamilan Dea OnlyFans, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada Bukti USG