REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Satpol PP Kabupaten Rembang menggelar razia menyasar kafe karaoke setelah libur lebaran.
Hasilnya, sebanyak 60 botol minuman keras (miras) diamankan dari salah satu kafe di Desa Punjulharjo Rembang.
Razia dilakukan Kamis 12 Mei 2022 sore, atau selang beberapa hari setelah petugas Satpol PP aktif.
Baca Juga: Usai Lebaran, Sejumlah Pejabat Polres Rembang Diganti, Siapa Saja?
Petugas menyasar kafe dan menemukan adanya puluhan miras berbagai jenis yang dijual di sana.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono menyatakan, operasi ini merupakan upaya menekan penyakit masyarakat (pekat).
Pihaknya akan konsisten melakukan pemberantasan pekat agar situasi Rembang lebih kondusif.
Baca Juga: Antisispasi Penyakit Mulut dan Kuku Ternak, Dispertan Pati Siapkan Tim Respon Cepat
Ia menyebutkan, miras yang paling banyak diamankan adalah jenis Anggur Merah.
Artikel Terkait
Daftar Pemain Liga 3 Nasional yang Direkrut Klub Liga 1 : Siapa yang Layak Jadi Starter ?
Halal Bihalal, Abdul Wachid Panaskan Mesin Partai Gerindra Demip Menangkan Prabowo
Peternak di Kudus Diimbau Tak Beli Hewan Ternak dari Jawa Timur
Gantikan AKP Galuh Pandu, AKP Ivan Prabowo Jabat Kasat Lantas Polres Kudus
Hasil Sepak Bola SEA Games 2022 Indonesia vs Filipina : Menang, Skuad Garuda Muda Pimpin Klasemen Sementara