Fraksi PKB DPRD Rembang Wacanakan Bantuan Operasional Pesantren

- Rabu, 11 Mei 2022 | 08:13 WIB
Fraksi PKB Kabupaten Rembang menggelar dengar pendapat dengan sejumlah tokoh pesantren se Kabupaten Rembang terkait Raperda Fasilitasi dan Pendanaan Pesantren di Gedung DPRD, Selasa (10/5/2022). (suaramerdeka.com/Mulyanto Ari Wibowo)
Fraksi PKB Kabupaten Rembang menggelar dengar pendapat dengan sejumlah tokoh pesantren se Kabupaten Rembang terkait Raperda Fasilitasi dan Pendanaan Pesantren di Gedung DPRD, Selasa (10/5/2022). (suaramerdeka.com/Mulyanto Ari Wibowo)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewacanakan Pemkab Rembang memberikan bantuan operasional pesantren (BOP).

Wacana tersebut muncul saat dengar pendapat FPKB dengan sejumlah tokoh pesantren se Kabupaten Rembang di Gedung DPRD, Selasa (10/5/2022) siang hingga sore.

Ketua Fraksi PKB, Nasirudin didampingi Sektertaris Fraksi PKB, Ilyas mengatakan BOP tersebut merupakan salah satu poin yang akan dimasukan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi dan Pendanaan Pesantren.

Baca Juga: Daftar Calon Jemaah Haji Rembang dan Kabupaten Kota di Jateng yang Berhak Berangkat Tahun 2022

''Namun untuk pemberian BOP tersebut, kami mewacanakan syarat khusus. Diantaranya, pesantren tersebut sudah terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki piagam statistik pesantren,'' jelas dia.

Dia menerangkan pemberian BOP tersebut agar pemerintah daerah lebih peduli dan memperhatikan pesantren.

Terbukti di Kabupaten Rembang, pesantren telah berpuluh-puluh tahun memberikan kontribusi pendidikan bagi warga Rembang.

''Sudah sepatutnya pemerintah daerah memberikan pendampingan pendanaan melalui APBD. Namun tentu saja pendanaan itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,'' kata dia.

Baca Juga: Aroma Tak Sedap Mulai Menyeruak di Sepak Bola SEA Games 2022, Timnas Indonesia Jadi Korban

Salah satu tokoh pesantren dan masyarakat Kecamatan Sumber, H M Asnawi dalam dengar pendapat itu mengatakan BOP diharapkan tidak menyalahi aturan yang ada.

''BOP kami harap bukan seperti hibah yang diberikan terus menerus.

Pasalnya, menurut aturan hibah tidak bisa diberikan secara terus menerus setiap tahun kepada pihak lain.

Kalau diberikan secara terus menerus, kami juga khawatir draft Raperda Fasilitasi dan Pendanaan Pesantren ini tidak diterima oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah,'' terang dia.

Baca Juga: Tak Punya Anggaran Perawatan, Tiga OPD Minta Dana Bencana Perbaiki Fasilitas Umum

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB
X