JEPARA, suamerdeka-muria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengizinkan pelaksanaan takbir keliling pada Idul Fitri 1443 H/2022.
Hanya saja, pelaksanaan takbir keliling dibatasi dan hanya boleh dilakukan dengan berjalan kaki di lingkup desa.
''Hasil rapat lintas sektoral, takbir keliling diperbolehkan, tetapi di masing-masing desa, dan tidak boleh melampaui batas desanya,'' tegas bupati Jepara.
Baca Juga: BRI Cepu Berbagi di Bulan Ramadan
Dengan keputusan tersebut, bupati meminta semua pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semuanya mematuhi aturan.
Jika diketahui terdapat takbir keliling yang menggunakan kendaraan, bupati meminta aparat keamanan untuk menindak.
Baca Juga: Kudus PPKM Level 2, Bupati Kudus Izinkan Tradisi Syawalan
''Nanti pasti ada petugas patroli, oleh karena itu kami minta warga untuk memmatuhi aturan,'' bebernya.
Izin takbir keliling ini langsung disambut oleh warga. Yusuf (22), warga Desa Tedunan, Kecamatan Kedung mengaku sudah langsung berkoordinasi dengan para pemuda desanya untuk membuat ogoh-ogoh atau berbagai miniatur bangunan dari tema yang diambil.
Artikel Terkait
Libur Lebaran, Dindukcapil Rembang Tetap Buka Layanan, Ini Jadwalnya
Anggarkan Rp 2 Miliar, Kudus Bangun Gedung Kembar Museum Patiayam
Peduli Sesama, Garudafood Santuni Anak Yatim di Berbagai Kota
Info Mudik : Enam Titik Rawan Kecelakaan Wajib Diwaspadai Pemudik di Pantura Rembang
Omzet Pengusaha Jenang Kudus Naik Drastis Jelang Lebaran
Smandapa Berbagi, SMAN 2 Pati Bagikan Seribu Sembako untuk Yatim hingga Guru TPQ
Kudus PPKM Level 2, Bupati Kudus Izinkan Tradisi Syawalan
Tega, Dana PIP Milik Delapan Siswa di Rembang Ditilap Oknum Lewat ATM
BRI Cepu Berbagi di Bulan Ramadan
Penilapan Dana PIP Siswa di Rembang, Ada Jejak Nomor Telepon dan Token Listrik