JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS) menyerahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pertama di Kabupaten Jepara.
Jaminan ini diserahkan kepada Faidun Nuha yang mengalami pemutusan hubungan kerja di PT Century Jepara.
Pekerja pun hidup lebih tenang.
Baca Juga: Jalan Tol Masuk Kota, Bupati Rembang Ajukan Protes ke Kementerian, Begini Hasilnya
''Ini merupakan program baru yang kami sampaikan pertama di Kabupaten Jepara. Program ini memberikan banyak manfaat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja,'' ujar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Aditya Warman saat penyerahan klaim jaminan di Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Jepara, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga.
Baca Juga: Ciri-ciri Seseorang Mengalami Masalah Kesehatan Mental
Pada bulan keempat sampai keenam mendapatkan 25 persen dari upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
''Peserta seperti mas Faidun Nuha yang biasanya mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, mendapatkan Rp 948.781 selama tiga bulan, dan bulan keempat akan mendapatkan 25 persen dari UMK,'' jelas Aditya.
Selain tetap menerima uang tunai, pekerja yang di-PHK tetap menerima manfaat lain, berupa akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan juga pelatihan kompetensi kerja.
Pada kesempatan itu, Aditya juga menyerahkan klaim jaminan kematian untuk ahli waris almarhum Agus Wibowo sebagai tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 42 juta dan juga beasiswa mulai TK hingga perguruan tinggi untuk anak.
Baca Juga: Proses Produksi Kapal Karya Siswa SMKN 2 Rembang Kekurangan Alat, Pemprov Diminta Turun Tangan
Klaim jaminan kematina juga diserahkan untuk Almarhum Setya Sholikhin yang merupakan nelayan. Ahliwaris juga mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk anak sampai perguruan tinggi.
Artikel Terkait
Tak Bisa Manggung, 237 Pekerja Seni Di Blora Dapat Bantuan Sembako. Di Daerahmu Bagaimana?
Jupe Mengaku Senang Dapat Sembako, Para Pihak Juga Perhatikan Pekerja Seni
Turun ke Jalan, Ketua DPRD Kudus Bagi-bagi Sembako untuk Pekerja Informal
Wakil Rakyat Kecewa Tak Ada Alokasi BLT Dana Cukai untuk Buruh Rokok di Tengah Pandemi
Kudus Anggarkan BLT DBHCHT untuk 70 Ribu Buruh Rokok, Tunggu Pengesahan APBD Perubahan
Tepat di Momen Sumpah Pemuda, Sarbumusi Pati Nyatakan Bangkit, Siap Dampingi Buruh
Keterlaluan! UMK di Jepara Hanya Naik Rp 1.403, Aliansi Buruh Gelar Demo Besar
Kemnaker Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran
Kenaikan Upah Rendah, KSBSI Kudus Pertanyakan Kebijakan Perbaikan Kesejahteraan Buruh
BLT Buruh Rokok Cair, Bersumber dari DBHCHT
Pasarkan Produk UKM, Pemkab Kudus Gandeng Buruh Rokok
Dari Ojol hingga Jurnalis, RS Mardi Rahayu Daftarkan 291 Pekerja Rentan ke BP Jamsostek
Banyak Pekerja di Kudus Terdaftar JKN PBI Bebani Keuangan Daerah
Cairkan Rp 116,46 Miliar THR Lebih Awal, PT Djarum Ajari Buruh Literasi Perbankan