Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pertama di Jepara Diserahkan

- Selasa, 26 April 2022 | 17:16 WIB
Penyerahan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di Jepara, Selasa (26/4/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Penyerahan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di Jepara, Selasa (26/4/2022). (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS) menyerahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pertama di Kabupaten Jepara.

Jaminan ini diserahkan kepada Faidun Nuha yang mengalami pemutusan hubungan kerja di PT Century Jepara.

Pekerja pun hidup lebih tenang.

Baca Juga: Jalan Tol Masuk Kota, Bupati Rembang Ajukan Protes ke Kementerian, Begini Hasilnya

''Ini merupakan program baru yang kami sampaikan pertama di Kabupaten Jepara. Program ini memberikan banyak manfaat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja,'' ujar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Aditya Warman saat penyerahan klaim jaminan di Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Jepara, Selasa (26/4/2022).

Menurutnya, pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga.

Baca Juga: Ciri-ciri Seseorang Mengalami Masalah Kesehatan Mental

Pada bulan keempat sampai keenam mendapatkan 25 persen dari upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

''Peserta seperti mas Faidun Nuha yang biasanya mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, mendapatkan Rp 948.781 selama tiga bulan, dan bulan keempat akan mendapatkan 25 persen dari UMK,'' jelas Aditya.

Baca Juga: Rumah Tangga Miskin Seperti di Blora dan Rembang Terancam Tak Bisa Nonton Siaran TV Digital, Ini Penyebabnya!

Selain tetap menerima uang tunai, pekerja yang di-PHK tetap menerima manfaat lain, berupa akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan juga pelatihan kompetensi kerja.

Pada kesempatan itu, Aditya juga menyerahkan klaim jaminan kematian untuk ahli waris almarhum Agus Wibowo sebagai tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 42 juta dan juga beasiswa mulai TK hingga perguruan tinggi untuk anak.

Baca Juga: Proses Produksi Kapal Karya Siswa SMKN 2 Rembang Kekurangan Alat, Pemprov Diminta Turun Tangan

Klaim jaminan kematina juga diserahkan untuk Almarhum Setya Sholikhin yang merupakan nelayan. Ahliwaris juga mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk anak sampai perguruan tinggi. 

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X