KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyita gedung PT Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka, Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4) siang.
Penyitaan gedung ini sebagai jaminan buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Stevian Arifanto (37), nasabah Jiwasraya.
Kasus ini bermula dari gagal bayar polis asuransi jiwa Stevian yang kini tinggal di Semarang. Ia menjadi nasabah PT Asuransi Jiwasraya sejak 2003. Saat itu ia masih tinggal dengan keluarganya di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus.
Baca Juga: Pengadilan Agama Jepara Sita Eksekusi Lahan Rp 1,6 Milliar
“Awalnya dulu dari mama menjadi nasabah Jiwasraya, kemudian setelah mama meninggal, saya pun tertarik menjadi nasabah prioritas Jiwasraya. Saya ikut program JS Optima,” kata Stevian.
Pria yang bekerja sebagai dokter di Semarang ini mengatakan, total polis yang dimilikinya mencapai Rp 25 miliar. Ia sempat mencairkan polis hingga Rp 5 miliar pada 2017. Namun setelahnya, sisa polis sebesar Rp 20 miliar tak bisa cair.
Karena terus bolak-balik kantor Jiwasraya mengurus pencairan tapi tidak ada hasilnya, Stevian melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Kudus pada tahun 11 Februari 2019.
Stevian menambahkan, gugatan yang diajukannya itu menang hingga putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik Jiwasraya untuk menjalankan putusan pengadilaan tersebut.
Baca Juga: PN Kudus Sidangkan Kasus Dugaan Pembobolan Rekening Bank Mandiri Rp 5,8 Miliar
Dalam putusan kasasi Nomor 2920K/Pdt/2020 Mahkamah Agung menghukum tergugat II (PT Asuransi Jiwasraya) untuk membayar gugatan yang dialami oleh penggugat (Stevian) secara tunai. Total yang harus dibayarkan Jiwasraya sebesar Rp 20,860 miliar.
“Karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari Jiwasraya untuk membayar, saya pun mengajukan eksekusi sita jaminan gedung ini ke PN Kudus, agar nanti bisa dilaksanakan putusan Pengadilan” katanya.
Gedung Jiwasraya Kudus sendiri diketahui sudah tutup. Gedung tersebu tkini menjadi aset tanah dan bangunan milik PT Asuransi Jiwa IFG Life.
Stevian menambahkan, pihaknya mengikuti proses di PN Kudus secara normative terkait gugatan yang dimenangkannya itu. “Kami normatif saja mengikuti proses,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono mengatakan, pihaknya melaksanakan sita jaminan menyusul adanya putusan di tingkat kasasi atas gugatan nasabah Jiwasraya tersebut.
Artikel Terkait
Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Kerja Sama dengan BSI dan BPN
Pengadilan Kudus Dukung Pemberian Efek Jera Pelanggaran Kafe Karaoke
Tak Terima Mobil Ditarik Paksa Debt Collector di Tol Kaligawe, Warga Kudus Gugat ke Pengadilan
Pengadilan Agama Jepara Sita Eksekusi Lahan Rp 1,6 Milliar