Kalah Gugatan, Kantor Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan

- Sabtu, 23 April 2022 | 06:35 WIB
Petugas PN Kudus memasang papan pengumuman penyitaan gedung PT Jiwasraya di Jalan pramuka Nomor 20 Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)
Petugas PN Kudus memasang papan pengumuman penyitaan gedung PT Jiwasraya di Jalan pramuka Nomor 20 Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4). (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com –  Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyita gedung PT Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka, Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4) siang.

Penyitaan gedung ini sebagai jaminan buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Stevian Arifanto (37), nasabah Jiwasraya.

Kasus ini bermula dari gagal bayar polis asuransi jiwa Stevian yang kini tinggal di Semarang. Ia menjadi nasabah PT Asuransi Jiwasraya sejak 2003. Saat itu ia masih tinggal dengan keluarganya di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus.

Baca Juga: Pengadilan Agama Jepara Sita Eksekusi Lahan Rp 1,6 Milliar

“Awalnya dulu dari mama menjadi nasabah Jiwasraya, kemudian setelah mama meninggal, saya pun tertarik menjadi nasabah prioritas Jiwasraya. Saya ikut program JS Optima,” kata Stevian.

Pria yang bekerja sebagai dokter di Semarang ini mengatakan, total polis yang dimilikinya mencapai Rp 25 miliar. Ia sempat mencairkan polis hingga Rp 5 miliar pada 2017. Namun setelahnya, sisa polis sebesar Rp 20 miliar tak bisa cair.

Karena terus bolak-balik kantor Jiwasraya mengurus pencairan tapi tidak ada hasilnya, Stevian melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Kudus pada tahun 11 Februari 2019.

Stevian menambahkan, gugatan yang diajukannya itu menang hingga putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik Jiwasraya untuk menjalankan putusan pengadilaan tersebut.

Baca Juga: PN Kudus Sidangkan Kasus Dugaan Pembobolan Rekening Bank Mandiri Rp 5,8 Miliar

Dalam putusan kasasi Nomor 2920K/Pdt/2020 Mahkamah Agung menghukum tergugat II (PT Asuransi Jiwasraya) untuk membayar gugatan yang dialami oleh penggugat (Stevian) secara tunai. Total yang harus dibayarkan Jiwasraya sebesar Rp 20,860 miliar.

“Karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari Jiwasraya untuk membayar, saya pun mengajukan eksekusi sita jaminan gedung ini ke PN Kudus, agar nanti bisa dilaksanakan putusan Pengadilan” katanya.

Gedung Jiwasraya Kudus sendiri diketahui sudah tutup. Gedung tersebu tkini menjadi aset tanah dan bangunan milik PT Asuransi Jiwa IFG Life.

Stevian menambahkan, pihaknya mengikuti proses di PN Kudus secara normative terkait gugatan yang dimenangkannya itu. “Kami normatif saja mengikuti proses,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono mengatakan, pihaknya melaksanakan sita jaminan menyusul adanya putusan di tingkat kasasi atas gugatan nasabah Jiwasraya tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gerakan Santri Menulis Mengasah Bakat Terpendam

Kamis, 30 Maret 2023 | 04:31 WIB
X