KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyegel menara telekomunikasi ilegal di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Tower tersebut diketahui milik PT Inti Bangun Sejahtera itu, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif melalui Kabid Penegakan Perda Kosnaeni mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan pemilik tower mengurus IMB. Namun hingga saat ini, ternyata belum ada izin yang diurus.
Baca Juga: Warga Resah, Ada Oknum Mengaku Aparat Rusak Segel Tower Bermasalah
"Sebelumnya sudah diingatkan untuk datang ke kantor Satpol PP, karena bangunan tower belum mengantongi izin. Namun pihak pemilik tower mengabaikannya,” katanya Jumat (22/4).
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang garis polisi pada pintu masuk tower. Petugas juga melakukan pemasangan banner yang menunjukkan bangunan tower sedang disegel oleh Satpol PP.
Tak hanya itu, pihaknya juga menggembok pusat aliran listrik di tower tersebut. “Kita segel semua komponen dari tower ini,” katanya.
Jika pemilik tower ingin segelnya dibuka kembali, kata dia, maka harus menyelesaikan IMB ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Setelah itu baru bisa menghubungi Satpol PP agar segel bisa dibuka kembali.
"Pemilik diminta mengurus izin ke MPP, serta menghubungi Satpol PP," katanya.
Artikel Terkait
Warga Resah, Ada Oknum Mengaku Aparat Rusak Segel Tower Bermasalah
Soal Buka Segel Tower, Bimo Bantah ''Ngaku'' Sebagai Polisi
Tower Mijen Diinstruksikan Tetap Beroperasi, Persoalan Dengan Warga Dicarikan Solusi
Setelah Jadi Rasan-rasan, Lampu Tower Perbatasan Jateng-Jatim Akhirnya Diperbaiki