REMBANG, suaramerdeka-muria – Sekira sembilan bulan perseteruan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Jinanten Kecamatan Sale Rembang dengan sekelompok warganya berlangsung sampai hari ini.
Sekilas konflik tersebut sangat sepele, hanya gara-gara sebatang pohon Mahoni yang tumbuh di sekitar makam desa.
Baca Juga: Miris, Gara-gara Pohon di Makam, Pemerintah Desa dan Warganya Berseteru
Sumber konflik tersebut adalah penebangan sebuah pohon Mahoni di area salah satu makam pada Juli 2021 silam.
pohon tersebut memiliki diameter sekira 40 centimeter dengan tinggi mencapai sekira 10 meter.
Oleh sekelompok warga, pohon Mahoni itu ditebang untuk kebutuhan pemakaman warga Jinanten yang masuk kategori tidak mampu.
Baca Juga: Terancam Tergusur Tol Demak-Tuban, Ini Harga Tanah di Perumahan Puri Rembang
Rencananya, kayu pohon tersebut akan digunakan sebagai patok dan papan pemakaman warga yang meninggal dunia.
Hingga saat ini, kayu dari pohon yang ditebang itu masih disimpan di gudang masjid Jinanten dan sudah berwujud patok untuk orang mati, papan dan lain sebagainya.
Namun, hal itu yang membuat Pemerintah Desa Jinanten melalui Kadus Siswanto membuat laporan ke Mapolres Rembang beberapa lama setelah kejadian.
Baca Juga: Catat! Mulai 30 April Tidak Ada Lagi TV Analog di Rembang, 24.848 Warga Dapat Jatah STB
Berulang-kali upaya mediasi difasilitasi Mapolres dan Dinpermades Rembang digelar, dan gagal.
Mediasi terakhir digelar di Unit II Satreskrim Polres Rembang pada Senin 18 April 2022.
Hasilnya juga disebut gagal.
Perwakilan warga, Sunartoyo (41) mengklaim, warga sudah ingin islah alias berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
Artikel Terkait
Kasatpol PP Otak Pembunuhan Rekan Kerjanya, Suruh Eksekutor Diduga Bermotif Asmara
Usai Rapimnas, Petinggi PPP Langsung Sowan Gus Baha di Rembang, Ada Apa?
Tatap Pemilu 2024, Ini Pesan Ketum PPP untuk Para Calegnya
Sumringahnya Penyandang Disabilitas di Pati, Sekarang Bisa Buat SIM D
Tidak Demo, Mahasiswa UT Pilih Bagikan Minyak Goreng dan Takjil
Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya via Semarang-Solo Capai Rp 717 Ribu, Begini Rincianya : Tetap Mudik!
Tanah Milik Pendatang Hambat PTSL
Warga Menawan Tebar 10 Ribu Benih Ikan di Sungai, Ini Alasannya