REMBANG, suaramerdeka-muria.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo) akan mengalihkan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam jadwal III tahap.
Melalui Permenkominfo nomor 11 tahun 2021, diatur jadwal pelaksanaan ASO, tahap pertama 30 April 2022, tahap 2 pada 25 Agustus 2022 dan tahap 3 di 2 November 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo mengatakan, Rembang bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Jateng masuk di tahap 1 penghentian program siaran TV analog.
Baca Juga: Terancam Tergusur Tol Demak-Tuban, Ini Harga Tanah di Perumahan Puri Rembang
Artinya mulai tanggal tersebut masyarakat di wilayah kabupaten Rembang sudah tidak bisa menikmati tayangan di televisi analog
Salah satu persiapan program migrasi ke TV Digital yakni pemberian alat bantu penerimaan siaran TV digital atau Set-Top-Box (STB) kepada rumah tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, penyedia dan distribusi STB dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) penyelenggara multipleksing dan dari Pemerintah (APBN).
Baca Juga: Tol Demak-Tuban : Rute di Rembang Berpotensi Berubah, Perumahan Puri Terancam Gusur
Prapto menambahkan distribusi bantuan STB dikirim melalui PT Pos Indonesia dan ditarget selesai pada 30 April besok.
Nantinya STB itu langsung dikirim petugas PT Pos Indonesia kepada sasaran langsung by name by address.
Artikel Terkait
Kasatpol PP Otak Pembunuhan Rekan Kerjanya, Suruh Eksekutor Diduga Bermotif Asmara
Usai Rapimnas, Petinggi PPP Langsung Sowan Gus Baha di Rembang, Ada Apa?
Tatap Pemilu 2024, Ini Pesan Ketum PPP untuk Para Calegnya
Sumringahnya Penyandang Disabilitas di Pati, Sekarang Bisa Buat SIM D
Tidak Demo, Mahasiswa UT Pilih Bagikan Minyak Goreng dan Takjil
Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya via Semarang-Solo Capai Rp 717 Ribu, Begini Rincianya : Tetap Mudik!
Tanah Milik Pendatang Hambat PTSL