Tanah Milik Pendatang Hambat PTSL

- Senin, 18 April 2022 | 15:20 WIB
Warga memanfaatkan pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Kudus, baru-baru ini. (suaramerdeka-muria.com/ Ahmad Abdul Aziz A)
Warga memanfaatkan pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Kudus, baru-baru ini. (suaramerdeka-muria.com/ Ahmad Abdul Aziz A)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhambat status kepemilikan tanah yang dimiliki para pendatang.

Koordinator Substansi Penata Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kudus Ahmad Yunus mengatakan, kebanyakan orang yang belum mendaftarkan tanahnya berasal dari luar desa atau luar daerah.

Data BPN menyebutkan, ada sebanyak 18 ribu petak tanah di Kabupaten Kudus yang sampai saat ini bersertifikat.

BACA JUGA : BPN Ukur Ulang Luas Kantor Kejaksaan Kudus, Ini Penyebabnya

Lahan sebanyak itu paling banyak tersebar di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan sebanyak 2.695 petak dan Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog sebanyak 2.608 petak.

“Yang belum melakukan sertifikasi tanahnya kebanyakan orang luar desa dan luar daerah. Karena bukan warga setempat jadinya kesulitan,” katanya.

Meski begitu, sebanyak 90 persen lebih tanah di Kabupaten Kudus sudah bersertifikat. Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan, pada tahun 2024 semua tanah yang berada di Kudus sudah bersertifikat resmi.

Ahmad Yunus yang juga menjabat sebagai Manajer Loket mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 18 ribu petak tanah bisa disertifikatkan setiap tahun.

Untuk mengantisipasi kepemilikan tanah dari warga luar desa, pihak desa berupaya menghubungi pemilik tanah. Namun langkah itu juga kesulitan karena bukan penduduk asli desa tersebut.

“Atau memang pemilik tanah tidak ingin mengurus sertifikat tanah tersebut. Pemerintah desa mungkin kesulitan menghubungi orangnya karena dari luar kota atau dari orangnya sendiri tidak mau,” katanya.

BACA JUGA : Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Agama Kerja Sama dengan BSI dan BPN

Masih banyaknya lahan tanah yang belum bersertifikat juga menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan.

Pasalnya daerah tak bisa mengutip pajak bumi dan bangunan (PBB) dari tanah yang tak jelas status kepemilikannya itu. (Ziz)

 

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengembangan Wisata Alam di Kudus Terkendala Parkir

Minggu, 19 Maret 2023 | 16:34 WIB
X