“Dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi juga menyebutkan pelayanan masyarakat dengan kebutuhan khusus,” kata dia.
Baca Juga: Tega.! Suami Bakar Istri dan Anak di Kudus, Begini Kronologisnya
Dia menyatakan selain sarana prasarana seperti kursi roda bagi difabel, Satpas Polres Pati juga telah menyediakan loket khusus baik untuk registrasi maupun identifikasi.
Begitu pula jalur khusus difabel.
“Teman difabel silakan datang ke Satpas namun dengan tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Tol Demak-Tuban : Rute di Rembang Berpotensi Berubah, Perumahan Puri Terancam Gusur
Bagi difabel, mereka akan mendapatkan SIM D untuk yang setara dengan SIM C.
Sedangkan untuk yang setara dengan SIM A akan mendapatkan sim D1.
Artikel Terkait
Penerima BLT Bukan Sasaran Gerakan Bulan Sedekah Baznas
Tradisi Dandangan dan Jamasan Pusaka Sunan Kudus Resmi Jadi Warisan Budaya
Pesantren Ramadan, Siswa SMKN 2 Rembang Dibekali Materi Toleransi dan Tangkal Radikalisme
Gerakan Bulan Sedekah Untuk Kurangi Angka Kemiskinan
AKP Sudarno Jabat Kabag Ops Polres Blora
Pencuri yang Resahkan Ibu-Ibu Muda di Cepu Ternyata? Yang Dicuri Bikin Gemes