“Peningkatan ini terjadi pada semua komponen, baik kualitas kesehatan, pendidikan, maupun pengeluaran per kapita yang disesuaikan,” katanya.
Sedangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mengalami perbaikan. TPT turun sebesar 2,47 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan penurunan itu, TPT tahun 2021 di Kabupaten Jepara sebesar 4,23 persen.
“Menurunnya tingkat pengangguran terbuka juga berkorelasi pada kenaikan pengeluaran per kapita per bulan,” katanya.
Pengeluaran per kapita per bulan di Jepara tahun 2020 sebesar Rp 84.114. Tahun 2021, kata Dian kristiandi, naik menjadi Rp1.014.416.
Pada pengantar yang sama, bupati juga mengampaikan berbagai prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2021. Terdapat 16 penghargaan dari berbagai instansi yang dilaporkan bupati dalam nota pengantar tersebut.
Untuk membahas LKPJ ini, paripurna DPRD Kabupaten Jepara sepakat membentuk 4 panitia khusus (pansus). Saat rapat paripurna dilangsungkan, fraksi-fraksi telah membagi dan mengirim nama-nama anggotanya ke masing-masing fraksi. Pimpinan DPRD menskors rapat selama 10 menit untuk memberi waktu kepada anggotanya memilih pimpinan pansus.
Pansus I yang diketuai Moh Siroj, dan Wakil Ketua Yuli Sulis tyo, membahas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Keuangan. Pansus II, diketuai Nur Hamid, dan Wakil Ketua Hengki Sandi Atmojo, membahas Bidang Ekonomi. Pansus III, diketuai Ahmad Sholikhin, dan Wakil Ketua Edy Ariyanto, membahas Bidang Kesra. Pansus IV diketuai Sutrisno, dan Wakil Ketua Akhmad Faozi, membahas Bidang Pembangunan,Tugas Pembantuan,dan Insfrastuktur.
Setelah pimpinan pansus terbentuk, Ketua DPRD Haizul Ma’arif mencabut skors. Sebelum nenutup rapat tersebut, dia menjelaskan waktu pembahasan yang diberikan kepada seluruh pansus. “Masa kerja pansus dari tanggal 1 sampai dengan 25 April 2022,” kata Ketua Dewan yang akrab dipanggil Gus Haiz.
Setelah Bupati dan Forkopimda meninggalkan ruang sidang, DPRD Kabupaten Jepara melanjutkan Rapat Paripurna ketiga. Agendanya, pengambilan keputusan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diputuskan Dewan 9 Pebruari lalu, serta Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Jepara Tentang Kode Etik, Tata Cara Beracara dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara.
Tiga Ranperda inisiatif Dewan yang sudah dibahas adalah, pertama, Ranperda tentang Pesantren, Kedua, Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ketiga, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Khusus Ranperda ketiga, belum bisa disahkan, karena Pansus yang membahas minta perpanjangan waktu. Diputuskan, memberi waktu Pansus Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melanjutkan pembahasan 4 dan 5 April mendatang.
Artikel Terkait
Inkrah, Barang Bukti Tindak Pidana di Jepara Dimusnahkan Kejaksaan Diantaranya 1.697.390 Batang Rokok
Ada Tari Kolosal di Peringatan Hari Jadi ke-473 Kabupaten Jepara
Piknik Hitam Putih, Tampilkan 20 Karya Lukis Tino Setyono
Medsos Paling Banyak Diakses Oleh Pemilih Pemula di Jepara