JEPARA,suaramerdeka-muria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mengajukan usulan pemberhentian Bupati Jepara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua Dewan Haizul Ma’arif, Kamis (31/3).
Dalam rapat itu, Ketua Dewan didampingi tiga Wakilnya—Junarso,Pratikno, dan KH Nuruddin Amin. Hadir, Bupati Jepara Dian Kristiandi, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Edy Sujatmiko, Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
BACA JUGA : Pemkab Jepara Alokasikan Rp 23,2 Miliar untuk Perluasan Kepesertaan JKN-KIS
Ketua DPRD mengatakan, Bupati-Wakil Bupati Jepara masa Jabatan 2017-2022 akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang.
Sesuai aturan, DPRD harus mengumumkan Akhir Masa Jabatan dan Usul Pemberhentian kepada Mendagri, melalui Gubernur.
Seperti diketahui, Dian Kristiandi dilantik menjadi Bupati Jepara 2 Juni 2020. Sebelum itu, menjadi pelaknana tugas (Plt) Bupati Jepara sejak 2019, setelah Bupati Ahmad Marzuqi diberhentikan dari jabatannya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Deni Hendarko membacakan keputusan yang sudah disetujui dalam Rapat Paripurna.
Seusai menutup Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Haizul Ma’arif langsung mengetok palu lagi membuka Rapat Paripurna kedua. Agendanya, penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jepara Tahun 2021. Bupati Jepara Dian Kristiandi membacakan laporan kinerja dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011.
Artikel Terkait
Inkrah, Barang Bukti Tindak Pidana di Jepara Dimusnahkan Kejaksaan Diantaranya 1.697.390 Batang Rokok
Ada Tari Kolosal di Peringatan Hari Jadi ke-473 Kabupaten Jepara
Piknik Hitam Putih, Tampilkan 20 Karya Lukis Tino Setyono
Medsos Paling Banyak Diakses Oleh Pemilih Pemula di Jepara