DLH Rembang : Hanya Dua Perusahaan yang Punya Lahan Konservasi

- Minggu, 27 Maret 2022 | 16:54 WIB
Lahan konservasi PLTU Rembang yang berada di area belakang operasional perusahaan memiliki luas sekira 2 hektare. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Lahan konservasi PLTU Rembang yang berada di area belakang operasional perusahaan memiliki luas sekira 2 hektare. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang mengeluarkan pernyataan mengejutkan.

DLH menyebut, di Kabupaten Rembang saat ini hanya ada dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rembang memiliki lahan konservasi.

Padahal, sebagaimana regulasi yang ditetapkan, setiap perusahaan wajib menyediakan lahan konservasi.

Baca Juga: Di Rembang, Peminta Sumbangan Embat Ponsel Warga, Sempat Diamuk Massa

Berdasarkan data yang disampaikan DLH Rembang, dua perusahaan yang sudah memiliki lahan konservasi di Kabupaten Rembang adalah PLTU Rembang serta PT Semen Gresik.

Dua perusahaan tersebut dianggap sudah memiliki lahan konservasi yang salah satu fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Rembang Taufik Darmawan menyatakan, secara regulasi setiap perusahaan memang diwajibkan menyediakan 30 persen dari luasan operasional sebagai RTH.

Baca Juga: Hasil Semifinal Liga 3 Nasional Putra Delta Sidoarjo vs Mataram Utama : MU Tak Berdaya, PDS Susul Karo United

Lahan konservasi tersebut umumnya bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan agar kembali seperti sedia kala.

Lahan konservasi biasanya diisi dengan berbagai tanaman dan vegetasi pepohonan.

“Sementara baru dua perusahaan di Rembang (yang memiliki lahan konservasi). Semen Gresik sudah sejak awal, dan PLTU Rembang sudah membuktikan komitmennya. Dilihat dari vegetasi di lahan konservasi PLTU, komitmen itu sudah terbangun,” terang Taufik.

Baca Juga: Hari Hutan Internasional, PLTU Rembang Tanam Seratus Anggrek di Lahan Konservasi

GM PLTU PJB Sluke Kurniawan Dwi Hananto mengungkapkan, pihaknya memiliki 2 hektare lahan yang diperuntukkan sebagai area konservasi.

Lahan tersebut berada di kawasan belakang operasional PLTU Rembang, di Kecamatan Sluke.

Sebagian lahan konservasi difungsikan sebagai lokasi penimbunan sisa limbah abu batubara yang sudah tidak dikategorikan sebagai bahan beracun dan berbahaya (B3) lagi.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X