Dua Pelaku Begal Sadis Taman Bumi Wangi Masih Buron, Ini Respon Keluarga Korban

- Jumat, 18 Maret 2022 | 22:55 WIB
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Dua orang begal sadis di Taman Bumi Wangi Kudus, 6 Januari lalu, hingga saat ini masih buron. Dari enam orang tersangka, Polisi baru mengamankan empat orang tersangka. Dua pelaku telah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Dua pelaku yang GDS (15) divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan NRW (17) divonis penjara selama enam tahun.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan dua pelaku  A dan M saat ini masih buron.

BACA JUGA : Pelaku Curas Taman Bumi Wangi Masih Dibawah Umur, Motif untuk Beli Miras

“Kami masih terus melakukan pengejaran kepada pelaku yang saat ini masuk dalam DPO, termasuk memantau melalui aktivitas melalui jaringan siber. Kami juga berkomunikasi dengan jajaran Kepolisian di berbagai daerah,” kata Kapolres Kudus, Jumat (18/3).

Aksi sadis kawanan begal yang sebagian besar pelakunya dibawah umur itu menimpa korban Muchammad Indra Setiawan, warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo. Akibat aksi itu, korban mengalami putus tangan kirinya.

Aksi enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada pukul 02.00 WIB, Kamis, 6 Januari 2022.

Setelah vonis dua pelaku, dua orang pelaku lainnya kini telah dilimpahkan ke meja hijau. PN Kudus menjadwalkan mulai menyidangkan dua pelaku BDK (19) dan AZF (18), Selasa (22/3) mendatang.

Sementara itu, Siti Cholidah ibu korban mengaku kecewa dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada dua orang pelaku. Menurut dia, apa yang sudah dialkukan kawanan begal itu sangat sadis.

Vonis enam dan tujuh tahun penjara terhadap dua orang pelaku itu kami nilai masih ringan. Kami berharap mereka divonis setimpal,” katanya.

Siti ditemani suaminya datang ke PN Kudus, Jumat pagi. Ia datang untuk mengajukan pinjam pakai sepeda motor anaknya yang dijadikan barang bukti kasus persidangan.

“Kami ingin meminta kembali sepeda motor karena selama digunakan untuk barang bukti kami tidak punya kendaraan di rumah,” katanya.

BACA JUGA : Pengadilan Kudus Dukung Pemberian Efek Jera Pelanggaran Kafe Karaoke

Ketua PN Kudus Singgih Wahono mengatakan, proses pengambilan barang bukti berupa sepeda motor itu bisa dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai barang bukti.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemilu 2024, Muhammadiyah : Masih Wait and See

Selasa, 6 Juni 2023 | 06:11 WIB
X