Pada Selasa 22 Februari 2022, tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro atau berjarak sekitar 25 kilometer dari Kota Cepu.
Tim gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, yakni N warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Bersamaan dengan itu tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak- kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku.
“Termasuk sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol," beber Kapolres Blora.
Dijelaskan, untuk barang bukti Honda Beat milik korban yang dibawa pelaku, sempat dikubur di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.
''Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang,’’ jelas Kapolres AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH.
***
Artikel Terkait
Mahasiswa KKN Universitas PGRI Semarang Bantu Pemasaran Produk UMKM Desa Jepangrejo Blora
Kontingen Salatiga Raih Juara Umum Kejurprov Atletik Jateng 2022, Surakarta Rangking Dua, Blora Peringkat Tiga
Blora Usulkan Ada Exit Tol di Kota Rembang dan Padangan, Antisipasi Ruas Tol Ngaroban Sepi
Yamaha Fazzio Hadir di Blora, Warga Inden Mendapatkannya, Puas Setelah Sepeda Motor Diterima
Vaksinasi Berhadiah Sepeda Motor Digelar untuk Masyarakat Blora
10 Desa di Blora Jadi Sasaran Deteksi RVS Penyakit Kusta, Ini Daftar Desanya
Daftar Desa dan Kuota Bantuan STB TV Digital di Kabupaten Blora Jateng, Dibagikan Hingga 30 April 2022
Tampil Perdana di Event Resmi di Era Pandemi Covid, Pejudo Blora Bawa Pulang 13 Medali
Ditemukan 17 Penderita Baru HIV AIDS di Blora, Sebagian Besar PSK di Tempat Ini
10 Puskesmas di Blora Layani Pengobatan Penderita HIV, Catat : Obat dan Pelayanan Gratis