Sempat Jadi Polemik di Rembang, Proyek Mall Pelayanan Akhirnya Rampung, Ada Cerita Tersembunyi di Baliknya

- Senin, 28 Februari 2022 | 16:29 WIB
Penampakan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Sabtu 27 Februari 2022, saat status progres pengerjaan fisik baru mencapai sekira 99 persen. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Penampakan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Sabtu 27 Februari 2022, saat status progres pengerjaan fisik baru mencapai sekira 99 persen. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) milik Pemkab Rembang akhirnya benar-benar rampung.

Pada Sabtu 27 Februari 2022 lalu, progres pengerjaan proyek APBD 2021 yang sempat menjadi polemik publik itu sudah 99 persen.

Baca Juga: Gedung Mall Pelayanan Rembang Megah, Sayangnya Tanpa AC dan Speaker

Dimungkinkan pada Senin (27/2) ini progres pembangunannya benar-benar sudah selesai seratus persen.

Dari penyelesaian proyek senilai Rp 3.674.947.570 itu, ternyata tersimpan cerita tersembunyi alias tidak banyak terungkap di publik.

Baca Juga: Disiapkan, Asrama Haji Baru di Sayung Demak

Kelanjutan proyek yang seharusnya sudah harus selesai pada 19 Desember 2021 lalu itu, ternyata dikerjakan oleh pihak lain.

Bukan rekanan pemenang kontrak CV Arya Guna Wijaya.

Informasi yang didapat Suara Merdeka dari perwakilan pelaksana baru, Jupri Antono, masih ada sisa progres 34 persen yang belum diselesaikan rekanan lama.

Menurut Jupri, sisa progres tersebut baru mulai dikerjakan olehnya pada 26 Januari 2022.

Baca Juga: Desa-Desa di Rembang Dapat Bantuan STB TV Digital Gratis, Ini Daftarnya: Segera Cek!

Ia mengerjakan setelah ada ambil alih oleh Pemkab Rembang atas proyek yang berada di utara Alun-alun Rembang itu.

“Kontraktor dulu tidak sanggup meneruskan, akhirnya dari Pemkab Rembang ambil alih, saya melanjutkan. Saya bukan rekanan yang menang kontrak. Pemkab tidak menginginkan putus kontrak, dan diambil alih,” jelas Jupri.

Ia menyebut, untuk melanjutkan sisa progres pengerjaan, pihaknya akan mendapatkan pembayaran sekira Rp 1,25 miliar.

Nilai tersebut sudah dipotong dengan denda keterlambatan yang terhitung setiap hari sejak batas kontrak selesai 19 Desember 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X