JEPARA, suarmerdeka-muria.com - Peracik minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa sembilan korban, yaitu P telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik angkringan 2 Jiwo di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo ini ternyata bisa dengan mudah mendapatkan bahan baku miras, yaitu ethanol murni.
Di antaranya ada yang dibeli melaui marketplace.
Baca Juga: Korban Tewas Usai Pesta Miras di Jepara Bertambah Menjadi 8 Orang
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, petugas sempat mengamankan paket ethanol yang baru dikirim dan dibeli dari sebuah marketplace.
Namun, tak hanya itu, tersangka juga mendapatkan ethanol dari pemasok sekaligus yang mengajarkan P cara mengoplos miras.
P mempelajari cara mengoplos miras dari AJ, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji yang lebih dulu berjualan miras oplosan.
Baca Juga: Miras Jenis Arak yang Tewaskan Enam Warga di Cepu Dipasok dari Grobogan
Ia mencampurkan dua liter etanol dengan satu galon air mineral.
Artikel Terkait
Tak Hanya Miras Oplosan, Sabu Juga Dioplos, Bisa Picu Ledakan, Pelakunya Ditangkap Polisi di Lumajang
Pelaku Curas Taman Bumi Wangi Masih Dibawah Umur, Motif untuk Beli Miras
5 Orang Tewas Usai Pesta Miras di Cepu
Para Korban Pesta Miras Cepu Sempat Takziah ke Rekannya yang Ikut Tenggak Arak, Kemudian Pesta Miras Lagi
Lakukan Olah TKP, Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya 5 Orang di Cepu Usai Pesta Miras
Korban Tewas Usai Pesta Miras di Cepu Bertambah Menjadi Enam Orang
Miras Jenis Arak yang Tewaskan Enam Warga di Cepu Dipasok dari Grobogan
Pesta Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa di Karanggondang Jepara
Korban Tewas Usai Pesta Miras di Jepara Bertambah Menjadi 8 Orang