BLORA, suaramerdeka-muria.com- Bupati Blora H Arif Rohman mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan dalam seleksi perangkat desa (Perades) menempuh jalur hukum.
Pernyataan itu disampaikan bupati menyikapi sejumlah persoalan yang terjadi dalam seleksi perades, termasuk menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar massa yang tergabung dalam Pemantau Keuangan Negara, Kamis 27 Januari 2022.
‘’Kami bersama Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinir oleh LSM Pemantau Keuangan Negara sebagai wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap menghormati azas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah,’’ ujar Bupati H Arief Rohman, Kamis 27 Januari 2022.
Baca Juga: Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Hasil Seleksi Perades di Blora
Bupati menjelaskan, pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan kepala desa sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 49 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rangka pengisian tersebut, dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat desa.
Menurut bupati, peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan penjaringan dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 22 Tahun 2018 adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.
Baca Juga: Datangi Pendapa, Kades Protes Syarat Capaian Vaksinasi Lansia untuk Pencairan Dana Desa
‘’Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hirarki berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan. Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilahkan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan,” kata Bupati H Arief Rohman.
Artikel Terkait
Metode CAT Akan Dipakai Dalam Tes Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Tak Akan Ada Manipulasi Nilai
DPRD Rembang Merekomendasikan Pemkab Membuat Kriteria Pihak Ketiga yang Terlibat Dalam Seleksi Perangkat Desa
TEGAS!! Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Blora Dihentikan
TEGAS !! PKN Tuntut Tes Perangkat Desa di Blora Dievaluasi atau Dibatalkan
Pembayaran Pajak PBB Nyantol di Oknum Perangkat Desa di Jepara
Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Hasil Seleksi Perades di Blora