KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Ratusan pekerja rentan di Kabupaten Kudus mendapat perlindungan jaminan kecelakan kerja dan kematian dari BPJS Tenaga Kerja.
Jaminan ini diberikan setelah Rumah Sakit Mardi Rahayu menjamin pembayaran iuran sebanyak 291 pekerja rentang selama satu tahun melalui program BP Jamsostek.
Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus dokter Pujianto mengatakan, sebanyak 291 pekerja rentan itu berasal dari beragam latar belakang pekerjaan.
“Kami mengikutsertakan sebanyak 291 pekerja rentan yang berasal dari profesi ojol (ojek online - Red), tukang becak, sopir, tukang parkir, satpam, hingga jurnalis di Kudus melalui program ini,” katanya, Jumat (28/1).
BACA JUGA : RS Mardi Rahayu Gelar Serbuan Vaksin di Pasar Kliwon, Peserta Dapat Kupon Makan hingga Doorprize
Pujianto menambahkan, program bantuan ini menjadi upaya untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang cepat dan ramah rumah sakit yang tahun ini genap berusia 53 tahun pada 29 Januari.
“Program ini sejalan dengan tema yang kami usung yakni ‘menjadi sesama manusia bagi si sakit’ yang diimplementasikan dalam bentuk dukungan untuk menyukseskan Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dari BP Jamsostek,” katanya.
Arif Sugiarto (51), ojol yang mendapat program ini bersyukur akhirnya menjadi peserta BP Jamsostek. "Alhamdulilan setahun gratis iuran. Semoga program ini nantinya bisa berlanjut terus," katanya.
Kepala Cabang BP Jamsostek Kudus Multanti menambahkan, pekerja rentan yang didaftarkan itu akan mendapat dua dari lima manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dialami saat bekerja.
“Manfaatnya berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja di mulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” katanya.
Pada Program Jaminan Kematian, beban keluarga dari peserta yang meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja, akan diringankan. Sebab ahli waris akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, santunan kematian sebesar Rp 20 juta dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta.
“Kami juga menjamin beasiswa untuk dua orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun hingga perguruan tinggi,” katanya.
Multaanti menambahkan, pihaknya terus mendorong peran aktif swasta untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BP Jamsostek kategori bukan penerima upah.
Artikel Terkait
Tepuk Tangan! PLTU Sluke Bantu Ratusan Alat Swab dan Jamsostek Relawan Covid-19 di Rembang
RS Mardi Rahayu Gelar Serbuan Vaksin di Pasar Kliwon, Peserta Dapat Kupon Makan hingga Doorprize