Dia mengatakan, alokasi BLT dari dana desa paling sedikit 40 persen.
"Itu kebijakan nasional berkait dengan pandemi Covid-19. Aturannya di Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Kita tidak bisa menolak itu," paparnya.
Kondisi tersebut membuat kegiatan infrastruktur tidak maksimal.
Dia meminta kepala desa untuk memahami.
Baca Juga: Pengurus Baru Kwaran Sulang Dilantik, Targetkan Peningkatan Kompetensi Pelatih Pembina
Bupati memotivasi kepala desa untuk tidak mengendurkan komitmen membangun desa, kendati belum mendapat kesempatan membangun di bidang infrastruktur.
Menurutnya, dana desa merupakan alokasi dari Pemerintah Pusat dan aturan penggunaannya juga dari sana.
Baca Juga: Penghargaan Adiwiyata di Rembang, SMPN 1 Sulang Raih Predikat Terbaik Kategori Video Profile
Dia mengaku prihatin atas kondisi tersebut.
Namun, jika dipahami kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat.
Artikel Terkait
Nganggur karena Pandemi, Pemain Ketoprak Ini Jual Mobil, Lalu Buka Warung Mie
497 Motor Berknalpot Brong Ditindak, Larangan Disosialisasikan di Toko Onderdil dan Bengkel di Cepu
Wujud Syukur HUT Ke-8, Semen Gresik Salurkan Bantuan Sembako ke 14 Kecamatan di Rembang
Tekan Angka Stunting, RSUD Kudus Siapkan Poliklinik Tumbuh Kembang Anak
Tuan Rumah "Otomatis" Lolos Babak 32 Besar Liga 3 Nasional. Tenang, Masih Ada 24 Tiket Tersisa
Nakes Berseragam SD Ajak Siswa Ikuti Vaksinasi
Sidak Kantor Korwil Jekulo, Ilwani Temukan Atap Plafon Tiba-Tiba Ambrol