KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Untuk menggenjot capaian vaksinasi, Pemkab Kudus menambah syarat bagi pemerintah desa yang ingin mencairkan dana desanya.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pencairan dana desa tahap pertama tahun 2022 harus memenuhi capaian vaksinasi kelompok lanjut usia (lansia) minimal 75 persen pada awal Februari.
Hartopo mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan kepada semua desa melalui surat edaran terkait persyaratan baru itu.
BACA JUGA : Kudus Masuk PPKM Level Satu, Vaksinasi Terus Digencarkan
“Syarat ini untuk mendorong akselerasi vaksinasi COVID-19 bagi penduduk lansia. Saya sudah terbitkan surat edaran tertanggal 19 Januari 2022,” kata Hartopo.
Ia mengatakan, penentuan syarat tersebut untuk meningkatkan capaian vaksinasi lansia. Sebab hingga saat ini, capaian vaksinasi lansia untuk dosis pertama masih rendah.
“Capaian vaksinasi lansia dosis pertama baru mencapai 62,65 persen, sedangkan dosis kedua sebesar 46,23 persen,” ujarnya.
Karena itu, Pemdes harus ikut ambil bagian dalam meningkatkan capaian vaksinasi lansia. Setiap desa diminya memobilisasi keterlibatan Babinsa, Babinkhamtibmas, perangkat desa, BPD, pengurus RT/RW sesuai dengan wilayahnya masing-masing untuk mendampingi atau mengantar para lansia.
“Dengan adanya fasilitasi tersebut, para lansia mendapatkan kepastian kedatangannya pada tampat dan jadwal vaksinasi yang ditentukan,” katanya.
Artikel Terkait
Kawal! Dana Desa untuk Pati dan Rembang Telah Dicairkan, Nilainya Capai Setengah Triliun
Kades dan Anaknya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Terbaik Kelola Dana Desa, Desa dan Kecamatan di Jepara Raih Penghargaan Ditjen Perbendaharaan