JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Kabupaten Jepara kembali masuk pada level 1 pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara Mudrikatun mengatakan, tak hanya masuk ke level 1, Kabupaten Jepara masuk dalam risiko rendah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jelang Imlek, Klenteng Dibersihkan Gotong Royong
Hal ini dibuktikan dari jumlah kasus di yang terus menurun.
''Hingga Selasa (25/1/2022), tinggal menyisakan 1 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Saat ini, yang bersangkutan sudah melakukan isolasi mandiri,'' terangnya.
Dari total kasus di Jepara mulai awal ditemukannya Covid-19 pada 2020 lalu, jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 18.723 orang.
Baca Juga: Kudus Masuk PPKM Level Satu, Vaksinasi Terus Digencarkan
Dari jumlah tersebut, 17.712 orang atau 94,60 persen dinyatakan sembuh, 1.010 orang atau 5,39 persen meninggal dunia.
Artikel Terkait
Pemodal Tiongkok Minati Investasi Biogas di Kudus
Legislator DPR RI Edy Wuriyanto: PPNI Harus Perjuangkan Nasib Ribuan Perawat Honorer
Lima Pasangan Diduga Mesum di Kamar Kost Terjaring Razia di Pecangaan Jepara
PB Djarum Siapkan Opsi Baru untuk Gloria Emanuelle Jika Dicoret Dari Pelatnas
Pegawai Honorer Dihapus, Kudus Terancam Kekurangan Guru
UPDATE : Liga 3 Nasional Ditunda, 8 Kesebelasan Ditunjuk Jadi Tuan Rumah
Drawing Undian Pembagian Grup Liga 3 Nasional Gunakan Sistem Pot, Provinsi Ini Diuntungkan, Formatnya Begini
Gandeng ITB, PT Pura Barutama Kudus Ciptakan Mesin Pengolah Bensin Sawit Berkualitas Tinggi
Kudus Masuk PPKM Level Satu, Vaksinasi Terus Digencarkan
Jelang Imlek, Klenteng Dibersihkan Gotong Royong