JEPARA, suaramerdeka.com - Setelah 3,5 tahun, Satreskrim Polres Jepara akhirnya berhasil menangkap salah seoranv buron kasus pembunuhan Agus Suwito (30), warga Desa Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pembunuhan itu terjadi sekitar 3,5 tahun lalu, tepatnya Senin (30/7/2018) di sebelah selatan SPBU Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan.
Peristiwa tersebut bermula dari rasa cemburu YF terhadap istrinya.
Baca Juga: Ada Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di Kecamatan, Cetak Dokumen Kependudukan Lebih Mudah
Ia merasa sakit hati dengan korban karena istrinya diduga selingkuh dengan korban.
YF semula mengecek HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan.
Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia.
Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.
Baca Juga: Lakukan Olah TKP, Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya 5 Orang di Cepu Usai Pesta Miras
Artikel Terkait
Menelusuri Fakta Pembunuhan Wanita Hamil 8 Bulan di Semarang, Pelaku Ajak Pacarnya Orang Blora Kabur dari Solo
Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Dalang Anom Subekti Rembang Tertunda Dua Kali, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung
Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri Gegara Pinjol Ilegal, 57 Tersangka Ditangkap, Uang Miliran Rupiah Disita