BLORA, suaramerdeka-muria.com- Susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru mulai diberlakukan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Sebagai konsekuensinya, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dimutasi.
Sebanyak 176 pejabat dilantik Bupati Blora H Arief Rohman di pendopo rumah dinas bupati, Jumat 7 Januari 2022, antara lain dalam rangka penataan SOTK baru.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kesebelasan yang Lolos Liga 3 Nasional Musim 2021-2022
Bupati H Arief Rohman menuturkan, penataan SOTK baru harus dilakukan sebagai pelaksanaan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Permenpan RB itu ditindaklanjuti dengan ditetapkannya peraturan daerah (Perda) Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.
Dengan diterapkanya peraturan tersebut, perubahan tupoksi OPD diberlakukan.
Baca Juga: Baznas Jepara Bagikan 4 Ribu Nasi Kotak DKN
Di antaranya penggabungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan Dinas Peternakan dan Perikanan.
Kantor Kesbangpol berubah menjadi Badan Kesbangpol. RSUD menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan.
Kemudian penghapusan seksi kesejahteraan rakyat di kecamatan dan di kelurahan.
‘’Selamat yang kepada yang telah dilantik. Jabatan itu bisa datang dan pergi, apalagi berpindah tempat adalah hal yang lumrah. Maka siapkan diri semuanya untuk berniat mewakafkan diri mengabdi kepada masyarakat,’’ ujar Bupati H Arief Rohman dalam sambutan pelantikan.
Artikel Terkait
Sttt...Tak Lama Lagi Gerbong Mutasi Pejabat di Pemkab Blora Berjalan, Siapa Saja yang Akan Diganti?
Bupati Rembang Siapkan Gerbong Mutasi Besar-besaran Kepala OPD, Siapa Saja?
Bupati Mutasi 13 Kepala OPD, Dilantik di Kampung Samin Agar Tiru Kejujuran