REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Desember 2021 lalu, jagad Kabupaten Rembang dihebohkan dengan aksi seksi dancer di Hotel Gajah Mada.
Sejumlah perempuan berpakaian super seksi, seperti bikini, berlenggak-lenggok erotis mengikuti irama lagu, di depan para tamu di ruang ballroom.
Mereka beraksi sebagai bagian dari pengisi acara pesta ulang tahun seorang warga.
Aksi asusila itu akhirnya viral setelah video yang memperlihatkan perempuan-perempuan itu tersebar melalui berbagai platfom media sosial.
Setelah viral, Satpol PP sebagai bagian dari penegak Peraturan Daerah (Perda) akhirnya bergerak.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kesebelasan yang Lolos Liga 3 Nasional Musim 2021-2022
Mereka memanggil beberapa pihak yang berkait dengan kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan.
Langkah tegas pun ditempuh. Selasa 28 Desember 2021, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap Hotel Gajah Mada, yang menjadi lokasi dilaksanakannya kegiatan seksi dancer.
Hotel ditutup, dan tidak diperbolehkan menerima tamu.
Setelah 9 hari, akhirnya Satpol PP membuka segel Hotel Gajah Mada pada 6 Januari 2021.
Artikel Terkait
Terbitkan SK Pemberhentian Anggota DPRD Blora dari Gerindra, Gubernur Ganjar Pranowo Digugat Rp 51 Miliar
Longsor Bahu Jalan Ditangani dengan Karung Pasir, Warga: Pemprov Jateng Kurang Serius
Maksimalkan Vaksinasi Anak, Polres Pati Gandeng Madrasah dan Pesantren
Pembagian Kuota Liga 3 Nasional: Jatim Terbanyak, Disusul Jabar, Jateng Hanya Dijatah 3 Tim, 3 Provinsi Nihil
Daftar Tim dari Pulau Jawa yang Lolos Liga 3 Nasional