JEPARA, suaramerdeka.com-muria - Sejumlah oknum perangkat desa di Kabupaten Jepara diduga menggunakan sementara uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan warga.
Hal ini terungkap saat audiensi Perkumpulan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Paguyuban Pamong Desa (PDD) bersama Bupati Jepara Dian kristiandi di ruang kerja bupati, Kamis 6 Januari 2022.
Petinggi Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri Sunaryo mengatakan, ada tunggakan PBB atas nama warga yang sudah disetor ke perangkat desanya, namun belum disetor ke Dinas Pendapatan dan Keungan Daerah (DPKAD).
Baca Juga: Tanggapi Rumor Pencoretan 'Honey Couple', Ini Rencana PB Djarum Kudus untuk Praveen/Melati
Akibatnya, tagihan itu muncul terus setiap tahunnya.
''Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan, tetapi kendalanya ada di perangkat desa,'' bebernya.
Kepala DPKAD Jepara Ronji mengakui banyaknya tunggakan PBB di kabupaten Jepara. DPKAD akan segera melakukan penelusuran persoalan tunggakan tersebut.
Baca Juga: Persiku Kudus Jr Gagal Raih Juara Piala Soeratin U17 Jateng, Kalah 0-1 vs Hati Beriman FC Salatiga
Termasuk kemungkinan adanya penggunaan dana PBB yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.
''Kalau belum dibayarkan, ini masih menjadi tanggungan pemilik nomor objek pajak (NOP) tadi,'' terangnya.
Menurutnya, DPKAD telah melakukan penagihan kepada wajib pajak. Jika nanti ada indikasi digunakan oleh oknum perangkat desa, DPKAD akan langsung berkoordinasi dengan desa.
Dia mengaku, banyak desa memiliki tunggakan PBB dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: 4.150 Dosis Vaksin di Jepara Nyaris Kedaluwarsa
Namun bisa karena warga belum membayar atau belum dibayarkan oleh perangkat desa yang bertugas melakukan penagihan.
Artikel Terkait
Dampak Pandemi, Seratusan Wajib Pajak Ajukan Keringanan
45 Penambang di Rembang Jadi Sasaran Pajak, Tidak Diungkap Mereka Berizin atau Tidak
Desak Revisi Kenaikan Pajak Nelayan, HNSI Jateng Intensif Komunikasi dengan KKP
Pemkab Jepara Pasang Alat Perekam Transaksi Elektronik, Dongkrak Pemasukan Pajak
Tax Goes to Kampus, Mahasiswa Dididik Jadi Agen Pajak
Aturan Baru, UMKM Beromzet Rp 500 Juta Tidak Kena Pajak