Pembayaran Pajak PBB Nyantol di Oknum Perangkat Desa di Jepara

- Kamis, 6 Januari 2022 | 17:07 WIB
Ilustrasi Uang.  (Ist)
Ilustrasi Uang. (Ist)

JEPARA, suaramerdeka.com-muria - Sejumlah oknum perangkat desa di Kabupaten Jepara diduga  menggunakan sementara uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan warga.

Hal ini terungkap saat audiensi Perkumpulan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Paguyuban Pamong Desa (PDD) bersama Bupati Jepara Dian kristiandi di ruang kerja bupati, Kamis 6 Januari 2022.


Petinggi Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri Sunaryo mengatakan, ada tunggakan PBB atas nama warga yang sudah disetor ke perangkat desanya, namun belum disetor ke Dinas Pendapatan dan Keungan Daerah (DPKAD).

Baca Juga: Tanggapi Rumor Pencoretan 'Honey Couple', Ini Rencana PB Djarum Kudus untuk Praveen/Melati

Akibatnya, tagihan itu muncul terus setiap tahunnya.

''Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan, tetapi kendalanya ada di perangkat desa,'' bebernya.

Kepala DPKAD Jepara Ronji mengakui banyaknya tunggakan PBB di kabupaten Jepara. DPKAD akan segera melakukan penelusuran persoalan tunggakan tersebut.

Baca Juga: Persiku Kudus Jr Gagal Raih Juara Piala Soeratin U17 Jateng, Kalah 0-1 vs Hati Beriman FC Salatiga

Termasuk kemungkinan adanya penggunaan dana PBB yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.

''Kalau belum dibayarkan, ini masih menjadi tanggungan pemilik nomor objek pajak (NOP) tadi,'' terangnya.

Menurutnya, DPKAD telah melakukan penagihan kepada wajib pajak. Jika nanti ada indikasi digunakan oleh oknum perangkat desa, DPKAD akan langsung berkoordinasi dengan desa.

Dia mengaku, banyak desa memiliki tunggakan PBB dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: 4.150 Dosis Vaksin di Jepara Nyaris Kedaluwarsa

Namun bisa karena warga belum membayar atau belum dibayarkan oleh perangkat desa yang bertugas melakukan penagihan.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X