TEGAS!! Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Blora Dihentikan

- Jumat, 24 Desember 2021 | 20:23 WIB
Rapat koordinasi kepala desa se Kabupaten Blora dan evaluasi  proses pelaksanaan pengisian perangkat desa di pendopo rumah dinas bupati Blora, Jumat 24 Desember 2021. (suaramerdeka.com/Abdul Muiz)
Rapat koordinasi kepala desa se Kabupaten Blora dan evaluasi proses pelaksanaan pengisian perangkat desa di pendopo rumah dinas bupati Blora, Jumat 24 Desember 2021. (suaramerdeka.com/Abdul Muiz)

BLORA, suaramerdeka-muria.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memutuskan menghentikan tahapan pengisian perangkat desa (Perades).

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat koordinasi kepala desa se Kabupaten Blora dan evaluasi proses pelaksanaan pengisian perangkat desa yang dipimpin Bupati H Arief Rohman di pendopo rumah dinas bupati, Jumat 24 Desember 2021.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Wakil Ketua DPRD, dan perwakilan Kajari).

Rapat berlangsung cukup alot karena ada laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi jual beli jabatan di tingkat desa.

Baca Juga: KH Yahya Cholil Staquf Terpilih Jadi Ketua PBNU

Sehingga Bupati menskors rapat selama 12 menit mulai 15.21 – 15.33 WIB untuk berdiskusi dengan Forkopimda.

“Kita putuskan, demi kondusifitas, pelaksanaan kita tunda. Timeline akan kita buat setelah Nataru nanti tanggal 7 Januari. Jadi setelah tahapan tes computer ini, nanti kita akan mengundang pihak ketiga yang akan ditunjuk sebagai pelaksana CAT,” ujar Bupati H Arief Rohman.

Menurut bupati, pihaknya akan meminta para calon pihak ketiga pelaksana tes CAT untuk presentasi.

Kemudian ketika nanti sudah didapatkan pihak ketiga, akan dilanjutkan penandatanganan pihak ketiga dengan panitia desa yang disaksikan oleh Forkopimda.

Baca Juga: 23 Tim Lolos Putaran Nasional Liga 3, Ini Daftarnya

“Setelah kondusif semua, baru akan dilaksanakan tes CAT. Tentang mitra pihak ketiga, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan PTN yang sanggup, maka akan kita lakukan evaluasi SE nya. Kita akan cari pihak ketiga PTS yang memenuhi persyaratan,” jelas bupati.

“Sedangkan dalam hal Kepala Desa merasa memiliki kewenangan mau menyelenggarakan sendiri diluar tahapan yang kita susun, kita persilahkan. Namun jika kemudian ada apa-apa dikemudian hari, kita tidak bertanggungjawab,” tegas bupati.

“Ini kesepakatan kami bersama Forkopimda, memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun ini demi kebaikan Blora , langkah ini kita ambil,” tandas Bupati H Arief Rohman.

Dalam rapat tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Sujatmiko, mewakili Kajari, menekankan agar seluruh Kepala Desa dan panitia pengisian perangkat bisa menghentikan dugaan praktik jual beli jabatan.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Terkini

Berbagi Bahagia, BRI Cepu Bagikan Bantuan Sembako

Kamis, 13 April 2023 | 17:38 WIB
X