BLORA, suaramerdeka-muria.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memutuskan menghentikan tahapan pengisian perangkat desa (Perades).
Kebijakan itu diputuskan dalam rapat koordinasi kepala desa se Kabupaten Blora dan evaluasi proses pelaksanaan pengisian perangkat desa yang dipimpin Bupati H Arief Rohman di pendopo rumah dinas bupati, Jumat 24 Desember 2021.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Wakil Ketua DPRD, dan perwakilan Kajari).
Rapat berlangsung cukup alot karena ada laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi jual beli jabatan di tingkat desa.
Baca Juga: KH Yahya Cholil Staquf Terpilih Jadi Ketua PBNU
Sehingga Bupati menskors rapat selama 12 menit mulai 15.21 – 15.33 WIB untuk berdiskusi dengan Forkopimda.
“Kita putuskan, demi kondusifitas, pelaksanaan kita tunda. Timeline akan kita buat setelah Nataru nanti tanggal 7 Januari. Jadi setelah tahapan tes computer ini, nanti kita akan mengundang pihak ketiga yang akan ditunjuk sebagai pelaksana CAT,” ujar Bupati H Arief Rohman.
Menurut bupati, pihaknya akan meminta para calon pihak ketiga pelaksana tes CAT untuk presentasi.
Kemudian ketika nanti sudah didapatkan pihak ketiga, akan dilanjutkan penandatanganan pihak ketiga dengan panitia desa yang disaksikan oleh Forkopimda.