''Saat sekarang masih tahap mediasi,'' tandasnya.
Kuasa hukum PT Rajawali Dame Perkasa, Leonardo Marpaung ketika ditemui siang kemarin di PN, menegaskan semua tahapan dan prosedur sudah dilakukan. Pihaknya meminta mobil secara persuasif.
''Ini tidak dapat dikatakan sebagai penghadangan, karena kami melakukannya secara persuasif,'' tegasnya.
Artikel Terkait
Tak Terima Motor Anggota Ditarik Debt Collector, Ormas Grib Geruduk Kantor Leasing