Dalam rapat tersebut disampaikan peringatan ketiga kepada penghuni untuk membongkar bangunannya di LI bersifat final.
Karena itu, dia meminta mereka mematuhi. Dia menjelaskan, batas waktu peringatan ketiga berkhir pada 31 Desember 2021.
"Beberapa solusi sudah kami tawarkan. Berarti kan tidak ada persoalan. Kalau masih mempertahankan usaha prostitusi di sana, karaoke di sana, salon di sana, kuliner dan lain-lain di sana, memang tidak bisa. Justru kalau dibiarkan nanti saya yang melanggar," paparnya.
Baca Juga: Komdis PSSI Jatim Menghukum Persibo, Dinyatakan Kalah vs Mitra Surabaya, Terancam Tak Lolos 16 Besar
Bupati menegaskan, kawasan Lorok Indah tidak dapat digunakan kegiatan lain di luar pertanian.
Mengingat kawasan tersebut masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Karenanya, bangunan yang ada di atasnya berikut kegiatan yang menyertainya harus dibongkar dan dihentikan.
Sementara, Ketua Paguyuban LI Mastur mengungkapkan, banyak penghuni yang tidak mempunyai tempat tinggal di luar kompleks lokalisasi prostitusi terbesar di Pati itu.
Baca Juga: KONI Kudus Optimalkan Atlet Lokal Hadapi Porprov 2023
Penghuni juga banyak menjalankan usaha di LI, seperti jasa laundry dan tempat pencucian motor.
Artikel Terkait
Pantura Batangan Masih Perbaikan, Ini Hari yang Wajib Dihindari Pengendara agar Tidak Terjebak Macet
Remaja Hingga Ibu-Ibu di Karimunjawa Jepara Belajar Membatik
Memalukan, Oknum Polisi di Pati Diduga Berselingkuh dengan Istri TKI, Video Hubungan Badan Jadi Bukti
Ini Dia Daftar Pemenang Lomba Krenova Blora 2021
BNPB Rekomendasikan BPBD Kudus Naik Klasifikasi A