Pengelola Wisata di Kudus Dilarang Gelar Event Perayaan Tahun Baru

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 06:15 WIB
Pengunjung anak mencoba wahana wisata ATV di Pijar Park Dawe Kabupaten Kudus. (suaramerdeka.com/Saiful Annas)
Pengunjung anak mencoba wahana wisata ATV di Pijar Park Dawe Kabupaten Kudus. (suaramerdeka.com/Saiful Annas)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Pengelola wisata di Kabupaten Kudus dilarang membuat event atau acara perayaan tahun baru pada libur natal dan tahun baru (Nataru) akhir tahun ini. Larangan serupa juga berlaku bagi pengelola museum, kawasan cagar budaya, hotel, restoran, kafe, hingga tempat hiburan dan permainan anak.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Mutrikah mengatakan, larangan ini dikeluarkan untuk menghindari kerumunan di perayaan tahun baru yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.

“Larangan menggelar kegiatan kesenian atau kebudayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19 ini berlaku pada libur Nataru mulai tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2022,” katanya, Jumat (3/12).

BACA JUGA : Gowes di Muria, Wagub Gus Yasin Resmikan Sentra PKL Pijar Park

Meski begitu, tempat wisata atau tempat hiburan diperbolehkan tetap buka, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Pengelola tempat wisata juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengujung yang masuk,” katanya.

Mutrikah menambahkan, Disbudpar telah mengirimkan surat edaran persiapan Libur Nataru kepada seluruh pengelola destinasi wisata, desa wisata, hingga tempat hiburan dan permainan anak di Kabupaten Kudus. Pemkab Kudus akan melakukan pengawasan ketat kepada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti diberitakan, Kabupaten Kudus menjadi pusat pemberitaan setelah merebaknya angka penderita Covid-19 Lebaran lalu. Kasus Covid-19 aktif di Kudus saat itu tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebanyak 2.342 kasus.

Sejak 29 November lalu tercatat nihil kasus baru Covid-19. Jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Kudus saat ini tercatat hanya sebanyak satu orang yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Bupati Kudus Hartopo sebelumnya meminta warga Kabupaten Kudus tetap waspada meski kasus Covid-19 terus melandai. Apalagi saat ini diberitakan muncul varian baru Omicron. “Jangan sampai nanti muncul kasus varian baru seperti delta saat Lebaran lalu. Prokes ketat harus terus dijalankan,” katanya.

Menanggpi larangan menggelar panggung seni dan budaya, pengelola wisata di Kabupaten Kudus tidak keberatan. Direktur Pijar Park Yusuf mengatakan siap memathui edaran tersebut. “Yang penting tempat wisata masih diperbolehkan buka,” katanya.

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X