PATI, suaramerdeka-muria.com – Seorang warga Kecamatan Gunungwungkal Pati, Sukalam (41), nekat melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polres Pati ke Propam Polda Jateng.
Laporan itu dilakukannya lantaran oknum polisi tersebut diduga telah berselingkuh dengan istrinya yang berusia 31 tahun.
Baca Juga: Ada Kabag hingga Camat, 54 Pejabat Rembang Saling Sikut Berebut 15 Kursi Jabatan
Informasi yang didapat wartawan suaramerdeka.com, oknum polisi tersebut sudah memiliki istri.
Dugaan aksi perselingkuhan itu disinyalir terjadi saat dirinya pergi bekerja ke Jepang selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Sepuluh Kepala Daerah, Termasuk Bupati Pati Terima Penghargaan Dwija Praja Nugraha 2021
Bahkan disinyalir aksi yang diduga sudah mengarah ke tindak asusila hubungan badan itu terjadi sejak 1,5 tahun yang lalu.
Kecurigaannya muncul setelah dia pulang dari Jepang pada Juni 2021 lalu.
Dia mendapati adanya perubahan sikap dari sang istri.
Di antaranya yakni sikap istrinya yang pergi ke pasar setiap tiga hari sekali.
“Padahal tidak punya dagangan di pasar. Biasanya juga tidak seperti itu,” ujar Sukalam ke awak media.
Baca Juga: Pantura Batangan Masih Perbaikan, Ini Hari yang Wajib Dihindari Pengendara agar Tidak Terjebak Macet
Artikel Terkait
Waduh, Ratusan Warga Rembang Masuk Ketegori Miskin Ekstrim
Tok! Kali Kedua di Pati, Tahun Baru Tanpa Kembang Api
Kemnaker Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran
Hujan Deras, Banjir Melanda Cepu, Rumah dan Jalan Raya Terendam Air
Tanggul Sungai Dawe Jebol, Ratusan Rumah Warga Terdampak Banjir