"Kami melarang perayaan yang berlebihan, kumpul-kumpul dalam jumlah besar, atau pesta kembang api. Kalau beribadah kami perbolehkan," tandasnya.
"Kami melarang perayaan yang berlebihan, kumpul-kumpul dalam jumlah besar, atau pesta kembang api. Kalau beribadah kami perbolehkan," tandasnya.
Artikel Terkait
Satu Desa Ditarget 100 Orang Vaksinasi Perhari, Masyarakat Beri Dukungan
Sepanjang 2021, Jasa Raharja Pati Salurkan Santunan Kecelakaan Rp 52,9 Miliar
Top, 7.077 Penderita Covid-19 di Rembang Berhasil Sembuh
KSPSI Kudus : Kenaikan Upah Hanya Rp 2.061 Tak Berarti Banyak
Jepara Terima Hibah 500 Tabung Oksigen untuk Penanganan Covid-19