PATI, suaramerdeka-muria.com - Bupati Haryanto melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara berlebihan.
Ketentuan itu sama seperti tahun lalu, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Belum ada pedoman dari (pemerintah) pusat. Yang jelas tidak ada hiburan malam tahun baru seperti sebelum pandemi Covid-19," ujarnya menjawab pertanyaan tentang langkah Pemkab Pati menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat peniadaan cuti bersama Natal pada 24 Desember, Jumat (26/11).
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen mengamankan ketentuan yang akan ditetapkan Pemerintah Pusat.
Selain melarang perayaan Nataru berlebihan, juga peniadaan cuti bersama saat momentum tersebut.
Dia menjelaskan, Nataru dalam dua tahun terakhir dalam masa keprihatinan.
Apalagi, di Pati saat ini masuk kategori level 3 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Bupati mengatakan, sampai saat ini vaksinasi di Pati telah mencapai lebih dari 60 persen.
Baca Juga: Sah! Penerbangan Komersial Perdana di Bandara Ngloram Dimulai, Citilink Awali Landing dan Terbang
Artikel Terkait
Satu Desa Ditarget 100 Orang Vaksinasi Perhari, Masyarakat Beri Dukungan
Sepanjang 2021, Jasa Raharja Pati Salurkan Santunan Kecelakaan Rp 52,9 Miliar
Top, 7.077 Penderita Covid-19 di Rembang Berhasil Sembuh
KSPSI Kudus : Kenaikan Upah Hanya Rp 2.061 Tak Berarti Banyak
Jepara Terima Hibah 500 Tabung Oksigen untuk Penanganan Covid-19