KSPSI Kudus : Kenaikan Upah Hanya Rp 2.061 Tak Berarti Banyak

- Jumat, 26 November 2021 | 09:09 WIB
Ketua KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua . (suaramerdeka.com/Saiful Annas)
Ketua KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua . (suaramerdeka.com/Saiful Annas)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus sebesar Rp 2.061 dinilai tak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan barang dan kondisi pandemi saat ini. Para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus berencana turun ke jalan menggelar aksi keprihatinan.

Ketua KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua mengatakan, kenaikan UMK dari Rp 2.290.995 per bulan menjadi sebesar Rp 2.293.058 per bulan (naik 0.09 persen) ini, masih jauh dari usulan pekerja melalui dewan pengupahan.

“Kami prihatin dengan penentuan UMK berdasarkan PP 36 Tahun 2021 karena secara riil, perhitungan kenaikan sebesar itu tidak berarti apa-apa bagi pekerja. Apalagi melihat kondisi pandemi saat ini,” kata Andreas, Kamis (25/11).

BACA JUGA : Mengumpat di Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kudus Dilaporkan BK

Andreas menambahkan, kenaikan tersebut juga tidak berarti untuk menggerakkan perekonomian dan daya beli masyarakat, termasuk para pekerja. “Bagaimana kenaikan sebesar itu bisa menunjang daya beli,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu faktor penting untuk menunjang motivasi pekerja adalah upah atau gaji. KSPSI sebelumnya mengusulkan kenaikan upah sebesar 5,17 persen atau menjadi Rp 2.409.00 per bulan. Kenaikan sebesar itu dinilai realistis melihat kondisi perekonomian saat ini.

“Dengan kenaikan hanya 0,09 persen ini Pengusaha juga khawatir terjadinya demotivasi para pekerja sehingga mengganggu produktivitas,” katanya.

Andreas menambahkan, struktur dan skala upah yang wajib diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun realisasinya di lapangan tidak sesuai dengan harapan Pemerintah. Apalagi ada jenis pekerjaan yang pengupahannya berdasarkan satuan hasil. Pada jenis pekerjaan ini, kata dia, struktur dan skala upah tidak bisa diterapkan.

Imbasnya, para pekerja hanya menjadikan pekerjaan di perusahaan sebagai sampingan. Mereka terpaksa akan mencar penghasilan lain untuk menunjang ekonomi keluarganya.

“KSPI akan menggelar aksi keprihatinan, tidak berniat menyerang siapa-siapa, namun untuk menunjukkan reaksi terhadap kebijakan terkait PP 36 dalam penentuan kenaikan upah,” katanya

Aksi tersebut akan digelar di Alun-alun Kudus, Selasa 30 November mendatang. “Kami akan mengerahkan seribu orang pada aksi tersebut,” katanya.

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengembangan Wisata Alam di Kudus Terkendala Parkir

Minggu, 19 Maret 2023 | 16:34 WIB
X