JEPARA, suaramerdeka-muria.com- Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari) Jepara memfasilitasi pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa penyalahgunaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Penyerahan dana sebesar Rp 939.999.333 tersebut dilakukan melalui BNI Jepara, Rabu (24/11/2021).
Uang pengganti dari terdakwa Abdul Rouf yang merupakan pimpinan koperasi simpan usaha (KSU) Permata Jepara ini secara simbolis diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung kepada Direktur Keuangan LPDB-KUMKM dan langsung disetorkan melalui BNI Jepara.
Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Arifin mengatakan, penggantian kerugian negara ini menjadi terapi bagi koperasi yang sengaja atau tidak dalam menyalahgunakan pinjaman dana LPSB.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM juga mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN.
''Karena dana negara, harusnya disalurkan kepada masyarakat atau anggota agar bisa bangkit menjalankan usahanya. Yaitu untuk membangkitkan perekonomian masyarakat,'' kata Jaenal.
Baca Juga: Mengumpat di Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kudus Dilaporkan BK
Dia menegaskan, bagi koperasi yang mendapatkan pinjaman dana bergulir, harus dipergunakan sebagai mana mestinya.
Artikel Terkait
Dugaan Peretasan Lelang Gedung IBS, Pemkab Kudus Resmi Lapor Polisi dan Kejaksaan
Kejaksaan Proses Tiga Kasus Dana Desa di Kudus
Pantau Politik Uang Pilkades, Kejaksaan Siapkan Satgas Khusus
Kejaksaan dan Polisi Akan Memproses Hukum e-Warong yang Menyalurkan Bantuan Sembako Kualitas Jelek
Cara Baru Kejaksaan Kudus Cegah Korupsi, Gandeng Ulama, Gunakan Pendekatan Religiositas
BPN Ukur Ulang Luas Kantor Kejaksaan Kudus, Ini Penyebabnya
Kejaksaan Panggil 30 Orang, Penyelidiki Dugaan Pemotongan Dana KONI Berlanjut