Ada empat formasi disabilitas, yakni satu untuk tenaga kesehatan dan tiga tenaga teknis.
Sedangkan formasi umum sebanyak 197 yang terdiri atas 145 tenaga kesehatan dan 52 tenaga teknis.
Dari 201 tersebut terdapat sembilan formasi yang tidak ada pelamarnya.
Sembilan formasi kosong pelamar itu pada jabatan analis koperasi (S-1 Koperasi), Terampil Epidemiolog Kesehatan (D-III Epidemiologi), Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Patologi Anatomi, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, dan Dokter Spesialis Syaraf.
Baca Juga: Siswi SMAN 1 Jepara Rais Emas Bulutangkis Popda Jateng
"Karena tak ada pendaftar maka formasi itu kosong. Tahun depan sepertinya tidak ada seleksi CPNS, hanya seleksi PPPK," katanya.
Artikel Terkait
Covid-19 Melandai, Agar Tidak Lengah, Camat hingga Kapolsek Agendakan Olahraga Rutin dengan Warga
Alhamdulillah, Capaian Vaksinasi Covid-19 di Blora Lebih dari 60 Persen
Dugaan Pungli Perizinan Tak Cukup Bukti, Kejari Kudus Tunda Penyelidikan
Stadium General Bareng Dahlan Iskan, Gus Rozin : Santri Harus Cakap Pecahkan Segala Masalah
Produk Hukum KPU Jepara Bisa Diakses Siapa Saja