Sebagai catatan, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra, Achmad Mualif, Mujoko tidak mengikuti uji kompetensi sesuai jadwal yang ditetapkan, pada proses mutasi jabatan pada 21 Oktober 2021 lalu, di Solo.
Baca Juga: Usulan Upah Minimum Kabupaten Jepara 2022 Masih Tunggu Data BPS
Atas hal itu, Fahrudin memastikan keduanya tidak masuk dalam gerbong mutasi jabatan.
Sebab, syarat mutlak mutasi adalah rekomendasi dari KASN.
Sedangkan rekomendasi itu didapat jika ASN mengikuti uji kompetensi.
Baca Juga: PSIR Rembang 'Mengamuk' Kalahkan Persipur, Cetak Rekor Baru Jumlah Gol Kemenangan di Liga 3 Jateng
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Suparmin menyatakan, secara regulasi seorang ASN yang berhalangan sakit diberikan waktu 6 bulan untuk berobat.
Jika belum tuntas, masih diberikan kesempatan enam bulan tambahan untuk kembali menjalani pengobatan.
“Pak Mujoko sudah menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan sejak 24 Agustus 2017 silam. Mengajukan cuti sakit tiga periode, 9 November 2020 sampai 9 Mei 2021, 10 Mei sampai 31 Juni 2021 dan 1 Juli sampai 31 Desember 2021,” tandas Suparmin.
Artikel Terkait
PLN Rembang Dinilai Teledor, Kabel Putus Tiga Hari Renggut Nyawa Pemetik Timun
Butuh Rp 2,1 Triliun untuk Bangun Jalan Rusak di Blora, Bupati : Pemkab Rencanakan Hutang ke Lembaga Keuangan
Lantik Ketua DPD PAN Kudus, Ini Pesan Ketum PAN Zulkifli Hasan untuk Kader di Daerah
Dialog dengan Nelayan Tradisional, Zulkifli Hasan Diwaduli Harga Rajungan hingga Perizinan
Jepara Juara II Festival Ketrampilan Pramuka Inovatif Tingkat Jateng
Catat! Sabtu 13 November Ada Festival Bandeng Mrico di Lasem, Silakan Daftar Klik Tautannya di Sini